UU SKN diberlakukan, pejabat KONI Bandung mundur
A
A
A
Sindonews.com - Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) membuat pejabat publik dilarang menduduki posisi penting dalam organisasi olahraga. Dengan dasar itu pula, dua pejabat penting KONI Kota Bandung mengundurkan diri.
Kedua pejabat itu adalah Sekum KONI Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi, dan Ketua I, Dasep Ruswana. Seperti diketahui, Asep Cucu Cahyadi menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Aparatur Pemkot Bandung. Sedangkan Dasep Ruswana menjabat sebagai Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bandung.
Pengunduran diri kedua pejabat KONI Kota Bandung itu, terpaksa dilakukan setelah pemberlakuan UU SKN. Dengan begitu, Dua tahun menjelang habisnya masa kepengurusan KONI Kota Bandung periode 2010-2014 keduanya terpaksa harus mundur.
Asep Cucu Cahyadi mengungkapkan, selain menaati undang-undang, pengunduran dirinya itu juga dilakukan sebagai bentuk pendewasaan organisasi. "Tidak sedikit daerah yang belum bisa melakukan hal seperti ini. Mudah-mudahan Kota Bandung bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk melakukan hal sama," ungkapnya.
Menanggapi pengunduran diri kedua pejabat KONI tersebut, Ketua KONI Kota Bandung, Aan Johana mengaku berat hati terpaksa menerimanya. "Pengunduran diri ini memang harus dilakukan menyusul telah diberlakukannya peraturan yang baru. Keduanya pun sudah legowo karena memang aturannya seperti itu," kata Aan.
Menurut Aan, dengan mundurnya dua orang kepercayaannya itu, dua jabatan di organisasi KONI Kota Bandung yang kosong. Meski begitu, KONI Kota Bandung tidak lantas akan mengubah struktur dengan mencari pengganti dari luar.
"Untuk mengisi dua kekosongan itu, KONI Kota Bandung akan manfaatkan SDM yang ada sebagai pelaksana tugas (plt.), yang akan ditentukan setelah kita menggelar rapat anggota pada 12 Februari mendatang,"ujarnya.
Selain itu, Aan mengaku pihaknya tidak akan mengubah Surat Keputusan (SK), untuk mengisi kekosongan dua posisi tersebut sampai akhir masa jabatan nanti. Karena dua posisi itu akan diisi oleh plt., kecuali posisi ketua umum yang harus menggelar musyawarah cabang luar biasa.
Sementara itu, Dasep Ruswana mengatakan, meskipun dirinya sudah tidak menjabat di kepengurusan KONI, namun dia mengaku akan tetap membantu secara tidak langsung. Terutama dalam hal anggaran yang ujung-ujungnya rentan terjadi persoalan.
Dia menyarankan, KONI harus terus berkoordinasi dengan Dispora Kota Bandung, terkait dana hibah. Hal itu untuk menghindari sorotan kepada KONI. "Kami di Dispora, banyak kode yang masih kosong untuk memasukkan anggaran yang dikeluarkan, seperti pemberian uang kadeudeuh guna mereduksi sorotan yang ditujukan kepada KONI," katanya.
Kedua pejabat itu adalah Sekum KONI Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi, dan Ketua I, Dasep Ruswana. Seperti diketahui, Asep Cucu Cahyadi menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Aparatur Pemkot Bandung. Sedangkan Dasep Ruswana menjabat sebagai Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bandung.
Pengunduran diri kedua pejabat KONI Kota Bandung itu, terpaksa dilakukan setelah pemberlakuan UU SKN. Dengan begitu, Dua tahun menjelang habisnya masa kepengurusan KONI Kota Bandung periode 2010-2014 keduanya terpaksa harus mundur.
Asep Cucu Cahyadi mengungkapkan, selain menaati undang-undang, pengunduran dirinya itu juga dilakukan sebagai bentuk pendewasaan organisasi. "Tidak sedikit daerah yang belum bisa melakukan hal seperti ini. Mudah-mudahan Kota Bandung bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk melakukan hal sama," ungkapnya.
Menanggapi pengunduran diri kedua pejabat KONI tersebut, Ketua KONI Kota Bandung, Aan Johana mengaku berat hati terpaksa menerimanya. "Pengunduran diri ini memang harus dilakukan menyusul telah diberlakukannya peraturan yang baru. Keduanya pun sudah legowo karena memang aturannya seperti itu," kata Aan.
Menurut Aan, dengan mundurnya dua orang kepercayaannya itu, dua jabatan di organisasi KONI Kota Bandung yang kosong. Meski begitu, KONI Kota Bandung tidak lantas akan mengubah struktur dengan mencari pengganti dari luar.
"Untuk mengisi dua kekosongan itu, KONI Kota Bandung akan manfaatkan SDM yang ada sebagai pelaksana tugas (plt.), yang akan ditentukan setelah kita menggelar rapat anggota pada 12 Februari mendatang,"ujarnya.
Selain itu, Aan mengaku pihaknya tidak akan mengubah Surat Keputusan (SK), untuk mengisi kekosongan dua posisi tersebut sampai akhir masa jabatan nanti. Karena dua posisi itu akan diisi oleh plt., kecuali posisi ketua umum yang harus menggelar musyawarah cabang luar biasa.
Sementara itu, Dasep Ruswana mengatakan, meskipun dirinya sudah tidak menjabat di kepengurusan KONI, namun dia mengaku akan tetap membantu secara tidak langsung. Terutama dalam hal anggaran yang ujung-ujungnya rentan terjadi persoalan.
Dia menyarankan, KONI harus terus berkoordinasi dengan Dispora Kota Bandung, terkait dana hibah. Hal itu untuk menghindari sorotan kepada KONI. "Kami di Dispora, banyak kode yang masih kosong untuk memasukkan anggaran yang dikeluarkan, seperti pemberian uang kadeudeuh guna mereduksi sorotan yang ditujukan kepada KONI," katanya.
(aww)