PSSI: BTN bentuk intervensi Pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Tim Nasional (BTN) atau konsep penggabungan Timnas bentukan PSSI dan KPSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Namun, PSSI meminta langkah yang diambil Menpora harus jelas formatnya.
Sekretaris Jenderal PSSI Halim Mahfudz menyatakan pembentukan Timnas tetap berada di bawah yurisdiksi induk organisasi sepak bola Indonesia. Sedangkan BTN tidak ada dalam struktur organisasi.
"Timnas jelas di bawah yurisdiksi PSSI. Dalam Statuta PSSI memang disebutkan soal BTN, tapi tidak dipaparkan secara jelas mengenai struktur organisasi serta tugasnya,"tegas Halim, di kantornya Rabu, (13/2/2013).
Mahfudz menambahkan, jika pembentukan BTN tidak sesuai Statuta FIFA dan PSSI. Menurutnya, pembentukan Timnas merupakan kewenangan PSSI. Dia mengaku tidak mengetahui sedikitpun tentang berdirinya BTN.
"Badan Tim Nasional itu tidak ada dalam Statuta. Jika hal ini tetap dipaksakan, maka sama saja dengan melanggar Statuta FIFA. Bahkan Komite Eksekutif (Exco) PSSI sendiri tidak mengetahuinya,"
"Kita harus tahu dulu bagaimana formatnya. Kalau pengelolaan Timnas, itu bukan Badan Tim Nasional (BTN). Karena itu, Menpora harus paham betul apa yang dimaksudkan, jangan sampai dianggap melakukan intervensi," lanjut pria yang akrab disapa Gus Lim.
Kendati begitu, Halim Mahfudz menghargai upaya pihak Kemenpora dalam rangka menyelesaikan konflik dua kubu PSSI yang diawali dari sisi Timnas
Sementara itu, Menpora mengungkapkan rencana membentuk BTN bukan untuk mengintervensi PSSI. Menurutnya, badan ini hanya akan memfasilitasi pemanggilan pemain.
''Badan ini bukan intervensi pemerintah. Pemerintah cuma memfasilitasi saja. Pemerintah yang akan bertugas memonitor badan itu.” Terangnya.
Menpora juga mengaku sudah mendapat dukungan dari Presiden AFC Zhang Jilong untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di sepak bola Indonesia.
Sekretaris Jenderal PSSI Halim Mahfudz menyatakan pembentukan Timnas tetap berada di bawah yurisdiksi induk organisasi sepak bola Indonesia. Sedangkan BTN tidak ada dalam struktur organisasi.
"Timnas jelas di bawah yurisdiksi PSSI. Dalam Statuta PSSI memang disebutkan soal BTN, tapi tidak dipaparkan secara jelas mengenai struktur organisasi serta tugasnya,"tegas Halim, di kantornya Rabu, (13/2/2013).
Mahfudz menambahkan, jika pembentukan BTN tidak sesuai Statuta FIFA dan PSSI. Menurutnya, pembentukan Timnas merupakan kewenangan PSSI. Dia mengaku tidak mengetahui sedikitpun tentang berdirinya BTN.
"Badan Tim Nasional itu tidak ada dalam Statuta. Jika hal ini tetap dipaksakan, maka sama saja dengan melanggar Statuta FIFA. Bahkan Komite Eksekutif (Exco) PSSI sendiri tidak mengetahuinya,"
"Kita harus tahu dulu bagaimana formatnya. Kalau pengelolaan Timnas, itu bukan Badan Tim Nasional (BTN). Karena itu, Menpora harus paham betul apa yang dimaksudkan, jangan sampai dianggap melakukan intervensi," lanjut pria yang akrab disapa Gus Lim.
Kendati begitu, Halim Mahfudz menghargai upaya pihak Kemenpora dalam rangka menyelesaikan konflik dua kubu PSSI yang diawali dari sisi Timnas
Sementara itu, Menpora mengungkapkan rencana membentuk BTN bukan untuk mengintervensi PSSI. Menurutnya, badan ini hanya akan memfasilitasi pemanggilan pemain.
''Badan ini bukan intervensi pemerintah. Pemerintah cuma memfasilitasi saja. Pemerintah yang akan bertugas memonitor badan itu.” Terangnya.
Menpora juga mengaku sudah mendapat dukungan dari Presiden AFC Zhang Jilong untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di sepak bola Indonesia.
(wbs)