Punya jatah sendiri, KONI dan KOI jangan ada konflik
A
A
A
Sindonews.com - Konflik yang terus memanas antara induk organisasi olah raga Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Bila terus berlarut, olah raga Indonesia dipastikan bakal mendapat sanksi. Karenanya KOI dan KONI diharapkan dapat memberikan contoh yang baik
Ketum KOI Rita Subowo menyatakan, jika KONI benar-benar mencaplok KOI, itu bakal menjadi preseden buruk untuk olahraga Indonesia. "Sebagai induk, kami tentu harus menjadi contoh yang baik. Jangan sampai ada konflik antara KONI dan KOI karena memang sudah ada wewenangnya masing-masing," Rita dalam pertemuan di KOI tadi (15/2/2013).
Seharusnya, sambung Rita, KONI dan KOI menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya. Apalagi, tugas KONI dan KOI sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang. Karena itu, tidak akan terjadi tumpang tindih wewenang secara kelembagaan.
"Kami semua kan punya UU yang harus dipatuhi. KOI seperti apa, KONI seperti apa. Kalau tugas itu dijalankan sebaik-baiknya, olahraga Indonesia bisa maju, dan Itu akan menjadi contoh yang tidak baik bagi dunia olahraga Indonesia," sindir Rita dalam pertemuan di KOI tadi (15/2/2013). " tambah mantan Ketum KONI tersebut.
Musornas 19 Februari nanti merupakan momentum untuk melakukan perbaikan, baik itu dengan penggabungan keduanya maupun menghilangkan salah satu.
Keberadaan KOI sendiri diakui secara sah oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC), sehingga bila pengambil-alihan terjadi, seluruh cabang olah raga di Indonesia terancam sanksi tidak bisa mengikuti event di luar negeri.
Ketum KOI Rita Subowo menyatakan, jika KONI benar-benar mencaplok KOI, itu bakal menjadi preseden buruk untuk olahraga Indonesia. "Sebagai induk, kami tentu harus menjadi contoh yang baik. Jangan sampai ada konflik antara KONI dan KOI karena memang sudah ada wewenangnya masing-masing," Rita dalam pertemuan di KOI tadi (15/2/2013).
Seharusnya, sambung Rita, KONI dan KOI menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya. Apalagi, tugas KONI dan KOI sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang. Karena itu, tidak akan terjadi tumpang tindih wewenang secara kelembagaan.
"Kami semua kan punya UU yang harus dipatuhi. KOI seperti apa, KONI seperti apa. Kalau tugas itu dijalankan sebaik-baiknya, olahraga Indonesia bisa maju, dan Itu akan menjadi contoh yang tidak baik bagi dunia olahraga Indonesia," sindir Rita dalam pertemuan di KOI tadi (15/2/2013). " tambah mantan Ketum KONI tersebut.
Musornas 19 Februari nanti merupakan momentum untuk melakukan perbaikan, baik itu dengan penggabungan keduanya maupun menghilangkan salah satu.
Keberadaan KOI sendiri diakui secara sah oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC), sehingga bila pengambil-alihan terjadi, seluruh cabang olah raga di Indonesia terancam sanksi tidak bisa mengikuti event di luar negeri.
(wbs)