Roy: Notulen rapat siluman PSSI banyak kejanggalan
A
A
A
Sindonews.com - Perdebatan mengenai notulen rapat siluman PSSI pada 7 Maret 2013 terus bergulir ada yang meragukan namun ada pula yang membenarkan keabsahan notulen rapat tersebut.
Menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo meragukan keabsahan notulen rapat komite eksekutif (exco) PSSI mengenai jumlah pemilik suara (voter) yang dibawa Sihar Sitorus dan kawan-kawan.
“Ketika beberapa exco itu datang menunjukkan notulen rapat, pak Djohar juga hadir. Tapi pak Djohar mengaku menandatangani surat di bandara, dan tidak berbentuk dalam format notulen seperti itu,” ungkap Roy seusai konferensi pers Timnas di Gelora Bung Karno, Kamis (14/3/2013)..
Roy sangat meragukan notulen tersebut, menurutnya banyak kejanggalan yang tertera pada berkas tersebut. " Ada keanehan di notula itu. Di belakang ada tujuh tanda tangan, tapi di setiap halaman ada lima paragraf. Berarti ada dua yang tidak paraf. Itu cacat hukum,” tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dimiliki Sindonews, rapat 7 Maret itu dihadiri Prof. Dr Djohar Arifin Husin, Farid Rahman, Sihar Sitorus, Widodo Santoso, Mawardi Nurdin, danTuty Dau.
"Dalam agenda rapat tersebut tertulis penentuan dan penetapan KLB 17 Maret 2013, dengan membahas penetapan suara KLB terhadap 18 pengprov yang belum diselesaikan. Rapat tersebut juga memutuskan Komite Eksekutif sepakat, memutus Pengprov menjadi Voters," hal ini tertulis dalam notulen rapat PSSI 7 Maret yang sudah diparaf oleh mereka yang hadir.
Menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo meragukan keabsahan notulen rapat komite eksekutif (exco) PSSI mengenai jumlah pemilik suara (voter) yang dibawa Sihar Sitorus dan kawan-kawan.
“Ketika beberapa exco itu datang menunjukkan notulen rapat, pak Djohar juga hadir. Tapi pak Djohar mengaku menandatangani surat di bandara, dan tidak berbentuk dalam format notulen seperti itu,” ungkap Roy seusai konferensi pers Timnas di Gelora Bung Karno, Kamis (14/3/2013)..
Roy sangat meragukan notulen tersebut, menurutnya banyak kejanggalan yang tertera pada berkas tersebut. " Ada keanehan di notula itu. Di belakang ada tujuh tanda tangan, tapi di setiap halaman ada lima paragraf. Berarti ada dua yang tidak paraf. Itu cacat hukum,” tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dimiliki Sindonews, rapat 7 Maret itu dihadiri Prof. Dr Djohar Arifin Husin, Farid Rahman, Sihar Sitorus, Widodo Santoso, Mawardi Nurdin, danTuty Dau.
"Dalam agenda rapat tersebut tertulis penentuan dan penetapan KLB 17 Maret 2013, dengan membahas penetapan suara KLB terhadap 18 pengprov yang belum diselesaikan. Rapat tersebut juga memutuskan Komite Eksekutif sepakat, memutus Pengprov menjadi Voters," hal ini tertulis dalam notulen rapat PSSI 7 Maret yang sudah diparaf oleh mereka yang hadir.
(wbs)