KONI Jabar ngadu ke Baori

Sabtu, 30 Maret 2013 - 20:04 WIB
KONI Jabar ngadu ke...
KONI Jabar ngadu ke Baori
A A A
Sindonews.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat memperkarakan atlet catur Irene Kharisma Sukandar ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori). Gugatan ini terkait kepindahan Irene dari Jawa Barat untuk merapat ke kontingen Jawa Timur.

Sebelumnya, KONI Jabar pun telah memperkarakan grand master wanita pertama Indonesia itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dengan tuduhan penggelapan. Hingga kini, penanganan kasusnya masih berlanjut. Pengaduan kepada Baori dilakukan KONI Jaba karena menurut mereka kepindahan Irene ke Jawa Timur tidak melalui prosedur yang seharusnya. Berkas gugatan sendiri diserahkan tim advokasi KONI Jabar kepada Baori tanggal 22 Maret 2013.

“Laporan kami kepada Polda Jabar tetap berlanjut, sekarang kami menggugat Irene kepada Baori. Simpel saja sebenarnya, pindah untuk membela provinsi lain merupakan hak setiap atlet, tetapi itu semua harus melalui mekanisme yang ditetapkan, karena itu sudah menjadi aturan. Kalau kepindahan atlet melanggar prosedur, tentu akan ada pihak-pihak yang dirugikan,” kata Ketua Tim Advokasi KONI Jabar Hotma Agus Sihombing, di kantornya Jalan Pajajaran, Kota Bandung.

Dia menjelaskan, status Irene tercatat sebagai sebagai atlet catur Jabar sejak 2006. Status sang grand master pun diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar nomor 426.3/Kep.338-Bangsos/2008 tentang kontingan Jawa Barat pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008, dan SK nomor 426/Kep.823-Disorda/2012 tentang kontingan Jabar pada PON 2012. Bahkan, sebagai apresiasi raihan medali emas Irene di PON 2012, KONI Jabar memberikan bonus berupa satu unit rumah. Dalam serah terima rumah tersebut, terjalin perjanjian antara Irene dan KONI Jabar.

“Beberapa isi perjanjian itu di antaranya adalah akan berlatih sungguh-sungguh untuk menghadapi PON 2016 Jabar, tetap membela Jabar pada PON 2016, dan tidak akan membela, membantu, dan mendukung prestasi olahraga provinsi lain kecuali kepada Provinsi Jabar. Perjanjian ini yang dilanggar,” ujar Agus.

Dia menyebut, kepindahan Irene juga tidak sesuai dengan SK KONI nomor 56 Tahun 2010 tentang peraturan mutasi atlet dalam rangka PON. Di dalam SK itu, tidak diatur kepindahan dengan cara mengundurkan diri atau ‘pembelian’ atlet. Pada kenyataannya, ujar Agus, Irene pindah dengan mengajukan surat pengunduran diri, serta mendapatkan uang sebesar Rp 1 milyar dari KONI Jatim yang hingga pertengahan Januari lalu telah diterima Irene sebesar Rp 200 juta.

Selain menjadikan Irene sebagai termohon, KONI Jabar juga menempatkan KONI Jatim sebagai turut termohon. Menurut Agus, hal ini dilakukan agar KONI Jatim juga tunduk pada apapun keputusan yang dikeluarkan Baori nantinya. “Hingga kini sikap KONI Jatim masih pasif, belum mengeluarkan tindakan apa-apa terkait kasus ini. Tapi kami memasukan mereka sebagai turut termohon, agar nantinya tidak ada alasan untuk membantah keputusan Baori,” tuturnya.

Dalam pengaduannya kepada Baori, KONI Jabar menuntut Irene untuk tetap membela tatar Pasundan. Selain itu, pecatur berusia 20 tahun ini juga dituntut mengganti kerugian imateriil sebesar Rp 5 milyar. “Itu kerugian imateriil yang kami tetapkan, kalau mau menghitung kerugian materil pun tentu kerugian kami tidak kalah besar. Bayangkan saja berapa biaya pembinaan untuk atlet sekelas Irene dari 2006 sampai sekarang,” kata Agus.

KONI Jabar berharap, dengan adanya dua pengaduan sekaligus, kepada Polda Jabar dan Baori, kasus ini bisa segera dituntaskan. Menurut Agus, gugatan ini juga bisa menjadi peringatan bagi atlet lain untuk menghargai berbagai perjanjian yang telah ditandatangani, terutama bagi atlet yang sejak awal benar-benar dibina oleh Jabar.

“Kalau tidak melalui pembinaan di Jabar, belum tentu juga Irene bisa mendapatkan gelar grand master seperti sekarang. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi pada atlet-atlet lain. Kalau terus seperti ini, proses pembinaan rusak dong, mending beli atlet yang sudah jadi saja dari daerah lain, ” pungkasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)