Tekel keras ke Giovinco, Cambiasso dihukum satu pertandingan
A
A
A
Sindonews.com – Gelandang Inter Milan, Esteban Cambiasso dapat bernafas lega setelah ia selamat dari hukuman berat usai melakukan tekel keras kepada winger Juventus, Sebastian Giovinco. Aksi tersebut ia lakukan saat Inter dipermalukan Juventus dengan skor 1-2, Sabtu (30/3/2013).
Akibat pelanggaran tersebut, Cambiasso pun mendapat hadiah kartu merah. Selain itu, Cambiasso terancam mendapatkan sanksi berat dari Asosiasi Sepak Bola Italia, (FIGC).
Namun, FIGC tak memberikan sanksi kepada pemain asal Italia itu. Itu artinya, Cambiasso hanya akan menjalankan larangan bermain di satu pertandingan akibat kartu merah yang ia terima.
Sebelumnya Cambiasso telah menyatakan permintaan maaf kepada Giovinco terkait insiden tersebut. Ia mengaku tak bermaksud untuk mencederai pemain asal Italia itu.
“Sejarah membuktikan bahwa insiden antara diri saya ddengan dia saat pertandingan menghadapi Juventus hanyalah kecelakaan. Saya melakukan tekel yang terlambat. Dalam beberapa kesempatan saya kerap melakukannya dan saya tak bermaksud mencederai pergelangan kaki lawan,” ungkap Cambiasso seperti dikutip di web resmi Inter, Minggu (31/3/2013)
Akibat pelanggaran tersebut, Cambiasso pun mendapat hadiah kartu merah. Selain itu, Cambiasso terancam mendapatkan sanksi berat dari Asosiasi Sepak Bola Italia, (FIGC).
Namun, FIGC tak memberikan sanksi kepada pemain asal Italia itu. Itu artinya, Cambiasso hanya akan menjalankan larangan bermain di satu pertandingan akibat kartu merah yang ia terima.
Sebelumnya Cambiasso telah menyatakan permintaan maaf kepada Giovinco terkait insiden tersebut. Ia mengaku tak bermaksud untuk mencederai pemain asal Italia itu.
“Sejarah membuktikan bahwa insiden antara diri saya ddengan dia saat pertandingan menghadapi Juventus hanyalah kecelakaan. Saya melakukan tekel yang terlambat. Dalam beberapa kesempatan saya kerap melakukannya dan saya tak bermaksud mencederai pergelangan kaki lawan,” ungkap Cambiasso seperti dikutip di web resmi Inter, Minggu (31/3/2013)
(dka)