Belum dilantik, ketua harian KONI Surabaya mundur

Senin, 03 Juni 2013 - 13:17 WIB
Belum dilantik, ketua harian KONI Surabaya mundur
Belum dilantik, ketua harian KONI Surabaya mundur
A A A
Sindonews.com - Kepengurusan KONI Surabaya mengalami krisis kepengurusan. Belum dilantik, Ketua Harian Biasworo Adi memilih mundur. Sebelumnya, setelah Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Surabaya pertengahan Maret lalu, Yusuf Husni sebaga Ketua Umum KONI Surabaya terplih menunjuk Biasworo Adi sebagai ketua harian.

Namun, sekitar Bulan Mei, Biasworo mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Olahraraga Tradisional di Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Jatim. Karena dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dengan tegas melarang pejabat publik atau pejabat struktural menjadi ketua atau menduduki jabatan strategis di KONI, maka Biasworo Adi mundur dari jabatan Ketua Harian KONI Surabaya. "Kita masih mencari ketua harian lagi," ujar Ketua Umum KONI Surabaya, Yusuf Husni.

Ditambahkan Yusuf Husni, peran ketua harian sangat penting untuk menjalankan roda organisasi. "Kita butuh sosok yang mengerti organisasi dan memiliki waktu luang di KONI. Saya sudah punya beberapa calon, tapi belum saatnya saya sebut, tunggu aja nanti," katanya.

Saat ini, lanjut Husni, organisasi KONI Surabaya sudah berjalan baik. Selain itu, juga merekrut beberapa pengurus cabang olahraga (cabor) masuk dalam kepengurusan KONI. "Kita nantinya akan menerapkan sistem bagi habis, artinya semua pengurus akan kebagian tugas, sehingga ketua harian tidak menanggung beban berat," katanya.

Saat disinggung kapan pelantikan pengurus KONI, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Jatim itu mengatakan, kalan pelantikan akan dilakukan sebelum Porprov IV Madiun. "Mungkin pertengahan Juni, kami sudah mengajukan surat dan susunan pengurus ke KONI Jatim," katanya.

Sementara itu, Biasworo Adi membenarkan telah mundur dari jabatan ketua harian KONI Surabaya. "Kita harus taat aturan, sesuai UU SKN, saya tidak boleh merangkap jabatan di KONI. Jadi memang harus diganti, " ucapnya.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7497 seconds (0.1#10.140)