Gerrard perpanjang kontrak di Liverpool
Selasa, 16 Juli 2013 - 08:57 WIB
Gerrard perpanjang kontrak di Liverpool
A
A
A
Sindonews.com - Kapten Liverpool, Steven Gerrard, secara resmi memperpanjang kontraknya bersama The Reds.
Gelandang berusia 33 tahun itu menandatangi kontrak selama dua tahun. Dengan demikian, Gerrard akan bertahan di Anfield hingga 2015 mendatang.
"Saya pikir semua orang tahu apa artinya kontrak baru buat saya. Ini hal besar buat saya serta keluarga. Kami semua sangat senang dan berterima kasih kepada klub," ujarnya kepada situs resmi Liverpool.
Direktur klub, Ian Ayre, mengatakan kegembiraannya atas tercapainya kontrak baru Gerrard. Dia pun berharap bisa mempertahankan pemain yang telah membela Liverpool selama 16 musim itu hingga pensiun nanti.
"Kami senang memberinya perpanjangan kontrak dan berharap Gerrard menutup kariernya di sini," kata Ayre
Gerrard sendiri dipastikan ikut dalam rombongan tur Asia Liverpool yang salah satunya tujuannya adalah Indonesia. Mereka dijadwalkan akan berhadapan dengan skuad asuhan Jacksen F. Tiago pada Sabtu, 20 Juli mendatang, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Gelandang berusia 33 tahun itu menandatangi kontrak selama dua tahun. Dengan demikian, Gerrard akan bertahan di Anfield hingga 2015 mendatang.
"Saya pikir semua orang tahu apa artinya kontrak baru buat saya. Ini hal besar buat saya serta keluarga. Kami semua sangat senang dan berterima kasih kepada klub," ujarnya kepada situs resmi Liverpool.
Direktur klub, Ian Ayre, mengatakan kegembiraannya atas tercapainya kontrak baru Gerrard. Dia pun berharap bisa mempertahankan pemain yang telah membela Liverpool selama 16 musim itu hingga pensiun nanti.
"Kami senang memberinya perpanjangan kontrak dan berharap Gerrard menutup kariernya di sini," kata Ayre
Gerrard sendiri dipastikan ikut dalam rombongan tur Asia Liverpool yang salah satunya tujuannya adalah Indonesia. Mereka dijadwalkan akan berhadapan dengan skuad asuhan Jacksen F. Tiago pada Sabtu, 20 Juli mendatang, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
(dka)