Polda Jabar tetapkan tersangka Direktur Persib
A
A
A
Sindonews.com - Polda Jabar akhirnya menetapkan satu dari tiga petinggi PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Hamynudin Fariza yang diming-imingi untuk menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) Persib Bandung 2012/13 dengan membayarkan uang senilai Rp 1,6 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar membenarkan jika penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menetapkan Direktur PT PBB, Risha A Widjaya (RAW) sebagai tersangka. Sementara dua terlapor lainnya Budi Bram N dan Ruri Bachtiar masih berstatus saksi.
"Penyidik sudah memeriksa dan mengalisa saksi termasuk terlapor, bahkan hingga ke gelar perkara. Dari situ disimpulkan adanya peningkatan status RAW sebagai tersangka," jelasnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2013).
Selain keterangan saksi dan terlapor, penetapan RAW sebagai tersangka juga dibuktikan melalui barang bukti seperti bukti transfer uang yang dikirim Hamynudin.
Atas perbuatannya itu, RAW yang menjanjikan pelapor sebagai Panpel dengan uang Rp 1,6 miliar, dijerat Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Setelah penetapan tersangka, pihak penyidik kini tengah melakukan pemberkasan untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sementara itu, pelapor, Hamynudin Fariza mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan satu orang tersangka, mengingat nama besar Persib Bandung yang saat ini tengah di pertaruhkan.
Terkait kasusnya sendiri, Hamynudin mengaku sudah melakukan mediasi sejak 4 April 2013 lalu hingga 21 Agustus 2013 dengan terlapor dan juga kuasa hukumnya.
"Didalam mediasi itu tidak ada kesepakatan. Alasanyya, uang yang sudah masuk (ke PT PBB) susah untuk keluar lagi," ucapnya.
Hingga polisi menetapkan satu orang tersangka, Hamynudin mengaku belum pernah ada komunikasi dengan RAW maupun dua terlapor lainnya.
Sementara itu kuasa hukum Hamynudin, Donny Fien Bramantia mengatakan, jika nantinya pihak terlapor akan mengembalikan uang milik kliennya maka hal itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa.
"Ini pidana murni dan tidak bisa cabut laporan. Untuk pembayaran ganti rugi bisa diluar persidangan dan nati akan kami laporkan dalam sidang. Dan itu bisa menjadi pertimbangan sendiri bagi hakim," bebernya.
Seperti diketahui, pada 10 Juni 2013, Hamynudin melaporkan tiga orang yang terdiri dari dua orang petinggi PT PBB dan satu orang Ketua Panpel. Ketiganya dilaporkan ke Polda Jabar dengan nomor laporan LBP/514/VI/2012/JABAR an pelapor Hamynudin Fariza.
Dalam laporan itu, Hamynudin menuding tiga orang terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,6 miliar untuk menjadikan dirinya sebagai Panpel Persib kompetisi 2012/13. Namun pada kenyataannya hal itu tidak teralisasi, dan uang tak kunjung kembali.
Kabid Humas Polda Jabar membenarkan jika penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menetapkan Direktur PT PBB, Risha A Widjaya (RAW) sebagai tersangka. Sementara dua terlapor lainnya Budi Bram N dan Ruri Bachtiar masih berstatus saksi.
"Penyidik sudah memeriksa dan mengalisa saksi termasuk terlapor, bahkan hingga ke gelar perkara. Dari situ disimpulkan adanya peningkatan status RAW sebagai tersangka," jelasnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2013).
Selain keterangan saksi dan terlapor, penetapan RAW sebagai tersangka juga dibuktikan melalui barang bukti seperti bukti transfer uang yang dikirim Hamynudin.
Atas perbuatannya itu, RAW yang menjanjikan pelapor sebagai Panpel dengan uang Rp 1,6 miliar, dijerat Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Setelah penetapan tersangka, pihak penyidik kini tengah melakukan pemberkasan untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sementara itu, pelapor, Hamynudin Fariza mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan satu orang tersangka, mengingat nama besar Persib Bandung yang saat ini tengah di pertaruhkan.
Terkait kasusnya sendiri, Hamynudin mengaku sudah melakukan mediasi sejak 4 April 2013 lalu hingga 21 Agustus 2013 dengan terlapor dan juga kuasa hukumnya.
"Didalam mediasi itu tidak ada kesepakatan. Alasanyya, uang yang sudah masuk (ke PT PBB) susah untuk keluar lagi," ucapnya.
Hingga polisi menetapkan satu orang tersangka, Hamynudin mengaku belum pernah ada komunikasi dengan RAW maupun dua terlapor lainnya.
Sementara itu kuasa hukum Hamynudin, Donny Fien Bramantia mengatakan, jika nantinya pihak terlapor akan mengembalikan uang milik kliennya maka hal itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa.
"Ini pidana murni dan tidak bisa cabut laporan. Untuk pembayaran ganti rugi bisa diluar persidangan dan nati akan kami laporkan dalam sidang. Dan itu bisa menjadi pertimbangan sendiri bagi hakim," bebernya.
Seperti diketahui, pada 10 Juni 2013, Hamynudin melaporkan tiga orang yang terdiri dari dua orang petinggi PT PBB dan satu orang Ketua Panpel. Ketiganya dilaporkan ke Polda Jabar dengan nomor laporan LBP/514/VI/2012/JABAR an pelapor Hamynudin Fariza.
Dalam laporan itu, Hamynudin menuding tiga orang terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,6 miliar untuk menjadikan dirinya sebagai Panpel Persib kompetisi 2012/13. Namun pada kenyataannya hal itu tidak teralisasi, dan uang tak kunjung kembali.
(wbs)