PSMS baru terima salinan sanksi dari PSSI
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan PSSI untuk menghukum pemain, pelatih dan ofisial PSMS Medan versi PT Liga Indonesia (LI) telah ditetapkan Rabu (21/8). Namun, tim Ayam Kinantan baru menerima salinan putusan hukumannya, Rabu (28/8) sore lalu lewat faksimil.
Itu pun tidak semua semua salinan putusan Komdis yang dikirim, hanya beberapa pemain saja Hanya beberapa saja yang diterima manajemen PSMS yakni atas nama Aidun Sastra Utami, Muhamad Afan Lubis, Afandi Lubis dan Tambun Naibaho.Begitupun, salinan hukuman untuk Fityan Hamdy juga dikirimkan.
''Mungkin karena terlalu banyak yang bakal dikirim dan hukumannya juga sama, maka diwakili beberapa saja. Tapi lisannya kan sudah kita dengar langsung dari Komdis. Ini secara tertulis saja,” ujar Media Officer (MO) PSMS, Abdi Panjaitan.
Menurutnya, seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, hukuman tersebut tidak akan dijalankan kalau pemain tidak melakukan hal yang sama dalam waktu enam bulan. ''Asal jangan mengulangi prilaku yang sama dalam waktu enam bulan dari tanggal dikeluarkannya surat itu. Jika melakukan, maka akan ada sanksi tiga bulan larangan tak boleh aktif dalam sepak bola," ucapnya.
Tetapi PSMS tidak menerima salinan hukuman untuk Chief Executive Officer (CEO) PSMS Heru Prawono, manajer tim Sarwono dan Saryono. “Kalau untuk mereka tidak ada kami terima,” aku Abdi.
Di sisi lain, hingga berakhirnya Kompetisi Divisi Utama 2012/2013, PSMS Medan ternyata belum mengirimkan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Klub oleh PT Liga Indonesia. Hal ini diketahui setelah pada tanggal 27 Agustus lalu, sekitar pukul 13.15 WIB, manajemen menerima email dari Finance Manager PT Liga Indonesia, Yulius Amos,
PSMS Medan sendiri menggunakan PT Perintis Raya Sakti sebagai badan hukumnya agar bisa mengikuti kompetisi. Berbeda dengan beberapa klub, seperti Persekam Metro FC, Persis Solo, Persebaya Surabaya, PSAP Sigli dan Persitara Jakarta Utara yang telah menyerahkan foto kopi scan NPWP.
Sesuai regulasi, bila tidak juga mengirimkan permintaan PT Liga Indonesia tersebut, berdasarkan dengan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PMK No.244/PMK.03/2008, PT Liga berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2% (NPWP) atau 4% (NON NPWP) atas pembayaran kontribusi komersial di babak penyisihan.
Itu pun tidak semua semua salinan putusan Komdis yang dikirim, hanya beberapa pemain saja Hanya beberapa saja yang diterima manajemen PSMS yakni atas nama Aidun Sastra Utami, Muhamad Afan Lubis, Afandi Lubis dan Tambun Naibaho.Begitupun, salinan hukuman untuk Fityan Hamdy juga dikirimkan.
''Mungkin karena terlalu banyak yang bakal dikirim dan hukumannya juga sama, maka diwakili beberapa saja. Tapi lisannya kan sudah kita dengar langsung dari Komdis. Ini secara tertulis saja,” ujar Media Officer (MO) PSMS, Abdi Panjaitan.
Menurutnya, seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, hukuman tersebut tidak akan dijalankan kalau pemain tidak melakukan hal yang sama dalam waktu enam bulan. ''Asal jangan mengulangi prilaku yang sama dalam waktu enam bulan dari tanggal dikeluarkannya surat itu. Jika melakukan, maka akan ada sanksi tiga bulan larangan tak boleh aktif dalam sepak bola," ucapnya.
Tetapi PSMS tidak menerima salinan hukuman untuk Chief Executive Officer (CEO) PSMS Heru Prawono, manajer tim Sarwono dan Saryono. “Kalau untuk mereka tidak ada kami terima,” aku Abdi.
Di sisi lain, hingga berakhirnya Kompetisi Divisi Utama 2012/2013, PSMS Medan ternyata belum mengirimkan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Klub oleh PT Liga Indonesia. Hal ini diketahui setelah pada tanggal 27 Agustus lalu, sekitar pukul 13.15 WIB, manajemen menerima email dari Finance Manager PT Liga Indonesia, Yulius Amos,
PSMS Medan sendiri menggunakan PT Perintis Raya Sakti sebagai badan hukumnya agar bisa mengikuti kompetisi. Berbeda dengan beberapa klub, seperti Persekam Metro FC, Persis Solo, Persebaya Surabaya, PSAP Sigli dan Persitara Jakarta Utara yang telah menyerahkan foto kopi scan NPWP.
Sesuai regulasi, bila tidak juga mengirimkan permintaan PT Liga Indonesia tersebut, berdasarkan dengan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PMK No.244/PMK.03/2008, PT Liga berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2% (NPWP) atau 4% (NON NPWP) atas pembayaran kontribusi komersial di babak penyisihan.
(aww)