Wartawan Indonesia nyaris dideportasi dari Myanmar

Senin, 09 Desember 2013 - 16:19 WIB
Wartawan Indonesia nyaris...
Wartawan Indonesia nyaris dideportasi dari Myanmar
A A A
Sindonews.com - Eko Yulianto, wartawan Indonesia nyaris dideportasi dari Myanmar, saat tiba di Bandara Internasional Yangon, Myanmar Minggu (8/12). Wartawan salah-satu media online tersebut hendak meliput SEA Games -27, ditolak masuk ke Myanmar oleh pihak Imigrasi Bandara Internasional saat dilakukan pemeriksaan di Imigrasi Bandara Yangoon.

Eko yang sehar-hari meliput berita di PSSI dan menggeluti Olympic Sport itu tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, sebagai syarat memasuki negara Myanmar atau Visa.

Sesuai ketentuan, pemerintah Myanmar yang menjadi tuan rumah penyelenggara SEA Games-27 memberlakukan bebas Visa bagi peserta yang berpartisipasi pada Sea Games termasuk Jurnalis, jika terdaftar dan memiliki ID Card.

Namun Eko yang akrab disapa Ejan Surejan ini, yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pembuatan ID card, ternyata namanya tidak tercantum dalam daftar jurnalis Indonesia. Saat di cek di bagian Pelayanan Akreditasi di bandara Yangon nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar peliput wartawan dari Indonesia.

”Sebenarnya saya sudah megajukan sejak awal permohonan akreditasi melalui Komite Olimpiade Indonesia (KOI) namun menurut staf Humas di KOI, nama saya belum termasuk dan masih diupayakan,” ucapa Ejan dengan nada kecewa.

Ejan melanjutkan bahwa dirinya dipersilahkan untuk tetap berangkat saja ke Yangon karena diyakini namanya sudah tercantum, sehingga tidak lagi diperlukan Visa atau dokumen kelengkapan yang dikeluarkan pihak KOI.

“Ini pengalaman buruk bagi saya. Selama enam kali meliput multi event, baru kali ini terjadi pada saya,” ungkap Ejan yang pada SEA Games empat tahun lalu merupakan teman sekamarnya almarhum Lukman, yang merupakan wartawan Republika yang meninggal saat meliput ajang SEA Games di Laos.

Menurut Eko dirinya sempat ketar –ketir ketika pihak imigrasi menyarankan dirinya untuk segera kembali ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Bahkan barang bawaan yang sudah berada di luar area Imigrasi sempat dibawa masuk kembali .

Kejadian ini segera mencair setelah salah satu wartawan Indonesia lainnya mencoba menjelaskan duduk persoalan sebenarnya yang dialami Eko Yulianto.
Akhirnya Pihak imigrasipun memahami kondisi yang terjadi dan mengizinkan untuk masuk Myanmar dengan mengajukan permohonan Visa On Arrival, dengan membayar US 40.

Sebelumnya pihak Imigrasi Myanmar telah memulangkan 4 orang warga Singapura karena tidak memilki kelengkapan surat serupa saat masuk ke Myanmar. Selamat bekerja kawan.
(aww)
Berita Terkait
Pabrik Mulai Berproduksi,...
Pabrik Mulai Berproduksi, VW Ubah Logo seperti Game PacMan
Sosialisasikan COVID-19,...
Sosialisasikan COVID-19, Pengelola Apartemen Manfaatkan Jaringan TV Lokal
Berkat Kerja Keras Tim,...
Berkat Kerja Keras Tim, CentrePark Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik
Pura Trans dan Hino...
Pura Trans dan Hino Latih Smart Driving untuk Para Sopir
Volkswagen Minta Maaf...
Volkswagen Minta Maaf karena Unggahan Iklan Rasisme
Perangkat Elektronik...
Perangkat Elektronik Sumbang 40% dari Harga Mobil Baru
Berita Terkini
El Clasico Jilid 3,...
El Clasico Jilid 3, Barcelona Favorit Juara Copa del Rey 2025
56 menit yang lalu
Della Maddalena Haus...
Della Maddalena Haus Gelar: Tantang Belal Muhammad di UFC 315 dan Bidik Islam Makhachev!
5 jam yang lalu
Juara WBO Brian Norman...
Juara WBO Brian Norman Jr dan Tantangan Jin yang Menakutkan dari Jepang
6 jam yang lalu
Kapan Jadwal Drawing...
Kapan Jadwal Drawing Piala AFF U-23 2025: Catat Tanggalnya!
7 jam yang lalu
Perempat Final AFC Champions...
Perempat Final AFC Champions League Elite, Gwangju FC vs Al-Hilal: Live di iNews Pukul 23.30 WIB
7 jam yang lalu
MNCTV Tayangkan Semifinal...
MNCTV Tayangkan Semifinal Futsal Nation Cup 2025, Fafage Banua vs Cosmo JNE
9 jam yang lalu
Infografis
Sedang Menanti Jet Tempur...
Sedang Menanti Jet Tempur Rafale, Indonesia Digoda F-15EX
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved