KONI Jabar adukan KONI Jateng ke Baori
A
A
A
Sindonews.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jateng diadukan oleh KONI Provinsi Jawa Barat ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori). Pengaduan itu dilakukan KONI Jabar setelah KONI Jateng menahan dua atletnya untuk pindah.
Dua atlet potensial Jateng, Dian Kartika Sari, atlet lempar lembing, dan Agus Prayogo (atletik), sudah mengajukan surat pengunduran diri ke KONI Jateng. Hanya saja, pengunduran diri atlet tersebut untuk pindah ke Provinsi Jawa Barat itu belum direstui oleh KONI Jateng.
Alasan Dian mengajukan pindah karena menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di sana. Sedangkan Agus Prayogo pindah karena dimutasi ke Secapa Angkatan Darat (AD) oleh instansinya.
Menurut Wakil Ketua Umum II KONI Jateng Bidang Pembinaan dan Prestasi, Hartono, untuk Agus Prayogo, sudah dilakukan mediasi baru 1 kali, adapun Dian Kartika sudah 2 kali. Jika sampai mediasi tiga kali tetap tidak ada titik temu, maka akan disidangkan oleh majelis arbitrase. ''Jika sudah punya pekerjaan di sana, tidak harus pindah sebagai atlet. Kami tidak bermaksud menahan,” tandas Hartono, kemarin.
Hartono menegaskan, KONI Jateng tidak akan membiarkan dua atlet tersebut menjadi milik Jabar. Sebab, selama ini mereka adalah atlet-atlet terbaik Jateng. Keputusan untuk menahan kepindahan atlet ini didasarkan pada rapat pleno KONI Jateng.
Dia menengarai, kepindahan itu tak lepas dari uang pembinaan bagi atlet di daerah lain yang lebih besar. Namun demikian, menurutnya, seharusnya hal itu tidak menjadi persoalan jika memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tempat kelahirannya.
''Karena lahir di Jateng, harusnya tetap loyal tanpa melihat uang pembinaan. Kami tetap akan memberikan pengertian, karena Jateng memang tidak seperti daerah lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, selama atlet tersebut belum mendapatkan izin pindah oleh KONI dari tempat asal, maka akan dinyatakan tidak sah mewakili daerah lain. Namun demikian, kendati masih ngotot untuk mengeluarkan surat izin, dirinya tetap akan mematuhi apapun putusan badan arbitrase tersebut. Sebab, putusan dari BAORI tidak bisa diganggu gugat dan diajukan banding.
''Keputusan BAORI itu final, tidak bisa banding. Kalau banding, mungkin hasilnya kebijakan baru dari KONI pusat,” bebernya.
Pihaknya berharap kedua atlet tersebut bisa mengikuti PON 2016 Jabar mewakili Jawa Tengah. Persiapan untuk mengikuti PON, KONI akan menggelar Pelatda yang sudah dimulai pada November-Desember 2013 ini melalui penjaringan atlet berprestasi.
Dian Kartika Sari pada even PON Riau 2012 lalu mampu mempersembahkan medali perak. Sementara Agus Prayogo, merupakan peraih emas pada SEA Games 2011 lalu di nomor lari 5.000 meter dan 10.000 meter.
Dua atlet potensial Jateng, Dian Kartika Sari, atlet lempar lembing, dan Agus Prayogo (atletik), sudah mengajukan surat pengunduran diri ke KONI Jateng. Hanya saja, pengunduran diri atlet tersebut untuk pindah ke Provinsi Jawa Barat itu belum direstui oleh KONI Jateng.
Alasan Dian mengajukan pindah karena menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di sana. Sedangkan Agus Prayogo pindah karena dimutasi ke Secapa Angkatan Darat (AD) oleh instansinya.
Menurut Wakil Ketua Umum II KONI Jateng Bidang Pembinaan dan Prestasi, Hartono, untuk Agus Prayogo, sudah dilakukan mediasi baru 1 kali, adapun Dian Kartika sudah 2 kali. Jika sampai mediasi tiga kali tetap tidak ada titik temu, maka akan disidangkan oleh majelis arbitrase. ''Jika sudah punya pekerjaan di sana, tidak harus pindah sebagai atlet. Kami tidak bermaksud menahan,” tandas Hartono, kemarin.
Hartono menegaskan, KONI Jateng tidak akan membiarkan dua atlet tersebut menjadi milik Jabar. Sebab, selama ini mereka adalah atlet-atlet terbaik Jateng. Keputusan untuk menahan kepindahan atlet ini didasarkan pada rapat pleno KONI Jateng.
Dia menengarai, kepindahan itu tak lepas dari uang pembinaan bagi atlet di daerah lain yang lebih besar. Namun demikian, menurutnya, seharusnya hal itu tidak menjadi persoalan jika memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tempat kelahirannya.
''Karena lahir di Jateng, harusnya tetap loyal tanpa melihat uang pembinaan. Kami tetap akan memberikan pengertian, karena Jateng memang tidak seperti daerah lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, selama atlet tersebut belum mendapatkan izin pindah oleh KONI dari tempat asal, maka akan dinyatakan tidak sah mewakili daerah lain. Namun demikian, kendati masih ngotot untuk mengeluarkan surat izin, dirinya tetap akan mematuhi apapun putusan badan arbitrase tersebut. Sebab, putusan dari BAORI tidak bisa diganggu gugat dan diajukan banding.
''Keputusan BAORI itu final, tidak bisa banding. Kalau banding, mungkin hasilnya kebijakan baru dari KONI pusat,” bebernya.
Pihaknya berharap kedua atlet tersebut bisa mengikuti PON 2016 Jabar mewakili Jawa Tengah. Persiapan untuk mengikuti PON, KONI akan menggelar Pelatda yang sudah dimulai pada November-Desember 2013 ini melalui penjaringan atlet berprestasi.
Dian Kartika Sari pada even PON Riau 2012 lalu mampu mempersembahkan medali perak. Sementara Agus Prayogo, merupakan peraih emas pada SEA Games 2011 lalu di nomor lari 5.000 meter dan 10.000 meter.
(aww)