Aksi cabul pelatih judo terbongkar
Rabu, 05 Maret 2014 - 03:00 WIB
Aksi cabul pelatih judo terbongkar
A
A
A
Sindonews.com - Noviandri, 34, asisten pelatih beladiri Judo asal Desa Sukamaju, Megamendung, Kabupaten Bogor dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Sat Reskrim Polres Bogor Kota lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya yang usianya masih dibawah umur, Senin (3/3) malam.
Kasus ini terbongkar setelah tiga orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anak-anaknya yakni AA, 14, DA, 15 dan BT, 15, ke Mapolres Bogor Kota. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya akan diikutsertakan dalam kejuaraan Judo Senior di beberapa daerah di luar Jawa.
Jika korban-korbannya menolak keinginan dan melaporkan perbuat bejatnya ke orang lain, pelaku mengancam tidak akan mau melatih Judo kembali. "Pelaku melakukan aksinya sejak 2012 hingga februari 2014. Keterangan sementara, pelaku mengaku hanya melakukan pencabulan yakni meraba-raba tubuh korbannya. Keterangan ini masih sementara dan tetap akan dikembangkan," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Selasa (4/3).
Bersama pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa seragam beladiri Judo, seragam pramuka dan celana dalam milik korban. "Jadi pelaku, beberapakali melakukan aksinya di ruang ganti di tempat latihan Judo mereka yang ada di daerah Wangun, Kecamatan Bogor Timur," jelas AKBP Bahtiar.
Hingga saat ini, petugas Polres Bogor Kota masih menahan Noviandri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Karena diduga ada korban-korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko menjelaskan perbuatan tersangka selalu dilakukan usai latihan disalah satu ruang ganti pakai di dalam Dojo (tempat latihan beladiri Judo). "Pelaku menunggu Dojo sepi, kemudian pelaku memanggil korbannya dan meraba-raba bagian tubuh korban-korbannya. Ada korban yang hendak disetubuhi, tapi korban berteriak. Pelaku selalu melakukan aksinya berulangkali kepada korban-korbannya," kata AKP Condro.
Sementara itu Noviandri, yang ditemui di Mapolres Bogor Kota mengaku melakukan aksi bejadnya atas dasar rasa sayang seorang pelatih terhadap murid-muridnya. "Saya tidak pernah memaksa. Saya lakukan itu karena saya suka sama mereka," kata pria yang sudah memiliki 2 orang anak tersebut.
Noviandri mengakui kalau dirinya melakukan aksinya tersebut selalu dilakukan di beberapa ruangan yang ada di dalam Dojo (tempat latihan beladiri Judo). "Kadang di tempat latihan, kadang di ruang ganti pakaian," katanya.
Sementara itu, BT, 16, salah seorang korban yang masih berstatus sebagai siswi SMP di Bogor mengaku sempat hendak disetubuhi oleh pelatih Judonya tersebut. Kepada penyidik, BT mengaku kalau Noviandri sempat menindih dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan BT. Namun karena BT berteriak kesakitan, Noviandri mengurungkan niatnya dan memilih menggesekan kemaluannya di tubuh BT hingga orgasme. "Dia bilang, Jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang om tidak akan ngelatih lagi," tuturnya kepada penyidik menirukan ucapan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah tiga orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anak-anaknya yakni AA, 14, DA, 15 dan BT, 15, ke Mapolres Bogor Kota. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya akan diikutsertakan dalam kejuaraan Judo Senior di beberapa daerah di luar Jawa.
Jika korban-korbannya menolak keinginan dan melaporkan perbuat bejatnya ke orang lain, pelaku mengancam tidak akan mau melatih Judo kembali. "Pelaku melakukan aksinya sejak 2012 hingga februari 2014. Keterangan sementara, pelaku mengaku hanya melakukan pencabulan yakni meraba-raba tubuh korbannya. Keterangan ini masih sementara dan tetap akan dikembangkan," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Selasa (4/3).
Bersama pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa seragam beladiri Judo, seragam pramuka dan celana dalam milik korban. "Jadi pelaku, beberapakali melakukan aksinya di ruang ganti di tempat latihan Judo mereka yang ada di daerah Wangun, Kecamatan Bogor Timur," jelas AKBP Bahtiar.
Hingga saat ini, petugas Polres Bogor Kota masih menahan Noviandri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Karena diduga ada korban-korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko menjelaskan perbuatan tersangka selalu dilakukan usai latihan disalah satu ruang ganti pakai di dalam Dojo (tempat latihan beladiri Judo). "Pelaku menunggu Dojo sepi, kemudian pelaku memanggil korbannya dan meraba-raba bagian tubuh korban-korbannya. Ada korban yang hendak disetubuhi, tapi korban berteriak. Pelaku selalu melakukan aksinya berulangkali kepada korban-korbannya," kata AKP Condro.
Sementara itu Noviandri, yang ditemui di Mapolres Bogor Kota mengaku melakukan aksi bejadnya atas dasar rasa sayang seorang pelatih terhadap murid-muridnya. "Saya tidak pernah memaksa. Saya lakukan itu karena saya suka sama mereka," kata pria yang sudah memiliki 2 orang anak tersebut.
Noviandri mengakui kalau dirinya melakukan aksinya tersebut selalu dilakukan di beberapa ruangan yang ada di dalam Dojo (tempat latihan beladiri Judo). "Kadang di tempat latihan, kadang di ruang ganti pakaian," katanya.
Sementara itu, BT, 16, salah seorang korban yang masih berstatus sebagai siswi SMP di Bogor mengaku sempat hendak disetubuhi oleh pelatih Judonya tersebut. Kepada penyidik, BT mengaku kalau Noviandri sempat menindih dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan BT. Namun karena BT berteriak kesakitan, Noviandri mengurungkan niatnya dan memilih menggesekan kemaluannya di tubuh BT hingga orgasme. "Dia bilang, Jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang om tidak akan ngelatih lagi," tuturnya kepada penyidik menirukan ucapan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(wbs)