Tutuk Ditolak Kembali Pimpin KONI

Rabu, 08 Oktober 2014 - 07:32 WIB
Tutuk Ditolak Kembali...
Tutuk Ditolak Kembali Pimpin KONI
A A A
SEMARANG - Sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di kabupaten dan kota di Jateng menolak jika Tutuk Kurniawan kembali menjabat sebagai Ketua Umum KONI Jateng. Alasannya, yang bersangkutan saat ini masih menyandang status tersangka dugaan korupsi.

Keinginan kembali aktif bos Taksi Atlas it disampaikan melalui surat yang dilayangkan kepada pengurus KONI Jateng, tertanggal 6 Oktober 2014. Dia berdalih ingin kembali memimpin karena jabatan Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI yang saat ini dipegang oleh Hartono, akan habis pada November 2014.

“KONI ini seperti dipermainkan, saya sangat tersinggung dengan sikap demikian. Harusnya tetap menjunjung etika dan moral, karena masalah hukum itu belum selesai, ” tegas Ketua KONI Jepara Sutedjo SS, dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi di Sekretariat KONI Jateng kompleks Stadion Jatidiri Semarang.

Dalam pertemuan itu dihadiri oleh pengurus KONI kabupaten/kota dan pengurus provinsi cabang olahraga.

Tutuk ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 6 November 2013 karena diduga melakukan korupsi dana hibah Yayasan Sampookong pada 2011 dan 2014 dengan kucuran Rp14,5 miliar. Dana yang diselewengkan diduga Rp3,5 miliar.

Ketua Harian Pengprov Wushu Indonesia (WI) Jateng Sudarsono mengancam jika Tutuk kembali memimpin KONI Jateng pihaknya akan melayangkan mosi tidak percaya.

“Kalau begini terus, nanti siapa yang tanda tangan nota perjanjian hibah daerah (NPHD). Nanti 2015 tidak ada dana lho, padahal ada Pra PON,” tegas Sudarsono.

Sementara itu, desakan digelar musyawarah olahraga luar biasa (Musorprovlub) untuk memilih ketua umum KONI Jateng definitif semakin menguat. Saat ini sudah masuk 34 surat usulan resmi dari KONI kabupaten dan kota.

Total dari pemilik suara dalam Musorprovlub ada 90, terdiri dari 35 pengurus KONI kabupaten/kota, 48 pengprov dan 7 badan fungsional.

Kepala Bidang Organisasi KONI Jateng Untung Budiarso menjelaskan, jika sudah ada surat resmi yang ditanda tangani ketua atau sekretaris dengan jumlah 2/3 pemilik suara, dan disertai alasan yang jelas serta ada korelasinya, Musorprovlub bisa digelar.

“Kalau anggota yang menghendaki, silakan diusulkan tertulis,” terangnya.

Biro Hukum KONI Jateng John Richard menyatakan, karena sudah ada surat keputusan dari KONI pusat jika jabatan Plt ketua umum berlaku November 2013 hingga November 2014, harus diselesaikan terlebih dulu.

Meski, dalam aturan baru AD/ART KONI 2014 menyebutkan, Musorprovlub bisa digelar enam bulan sejak Plt resmi menjabat, jika berhalangan tetap seperti karena sakit, meninggal dunia atau hal lain.

“Kita tetap berpedoman pada surat keputusan KONI Pusat. Setelah diserahkan kepada ketua umum sebelumnya, terserah kalau ada Musorprovlub,” jelasnya.

Richard mengaku sudah bertemu dan berbicara banyak dengan Tutuk, yang sedang menghadapi persoalan hukum.

“Kalau perkaranya sudah P-21, dia janji akan mundur dari Ketua Umum KONI,” katanya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6789 seconds (0.1#10.140)