Tiga Pemain PSIS Penuhi Panggilan Komdis

Rabu, 29 Oktober 2014 - 00:06 WIB
Tiga Pemain PSIS Penuhi...
Tiga Pemain PSIS Penuhi Panggilan Komdis
A A A
SEMARANG - Tiga pemain PSIS Semarang dipanggil Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada Selasa (28/10), terkait dengan aksi memalukan sepakbola gajah saat bertemu dengan PSS Sleman di Stadion Akademi Angkatan Udara, Berbah, Sleman, Minggu (26/10).

Mereka yang dipanggil di antaranya Fadli Manan, Khomaedi, dan kiper utama Mahesa Jenar Catur Adi Nugroho.

Selain itu, Pelatih Kepala PSIS Eko Riyadi, berikut Manajer Wahyu Winarto, turut diperiksa oleh Komisi Disiplin PSSI.

“Saya masih di Jakarta, memenuhi panggilan Komdis bersama pelatih dan tiga pemain. Ini belum mulai (sidang Komdis),” kata Wahyu Winarto, saat dihubungi telepon selulernya, kemarin.

Wahyu berharap, pemain dan pelatih tidak mendapat sanksi dari Komdis. Sebab, PSIS tidak memulai tindakan tidak sportif tersebut, melainkan dari kubu tim ruan rumah PSS Sleman. Pihaknya juga belum bisa memberikan langkah-langkah yang akan diambil manajemen jika para pemainnya mendapat sanksi larangan bertanding.

“Kami belum tahu sanksinya apa, kita tunggu saja,” kata dia.

Dipanggilnya official, pelatih dan tiga pemain tersebut menindaklanjuti kejadian luar biasa dalam pertandingan pamungkas Grup N, yang mempertemukan PSS Sleman dan PSIS Semarang.

Tim yang sama-sama mengantongi poin 11 itu disinyalir berupaya menghindari kemenangan agar tidak bertemu Pusamania Borneo FC, yang disebut-sebut sebagai tim “kuat”. Tim berjuluk Pesut Etam itu di klasemen akhir babak delapan besar bercokol diperingkat 2 Grup P dan akan bertemu dengan peringkat 1 Grup N.

Karena mengejar kekalahan, dua pemain PSS mengawali melakukan bunuh diri. Kemudian disusul dua pemain PSIS yakni Fadli Manan (89) dan Khomaedi (90 +1), (90+3). PSS akhirnya menang 2-3 dan akan bertemu dnegan Pusamania Borneo FC.

Adapun PSIS di peringkat 2, akan bertemu Martapura FC.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6388 seconds (0.1#10.140)