Mundur dari KONI, Tutuk Mengaku Legowo
A
A
A
SEMARANG - Tutuk Kurniawan mengaku legowo menyerahkan jabatan Ketua KONI Jateng. Dia beralasan mengundurkan diri agar tidak ada lagi polemik atas posisinya tersebut.
“Dari pada jadi polemik, selalu masuk koran. Saya legowo mundur, biar prestasi olahraga di Jateng tidak terganggu,” kata Tutuk, ditemui usai menghadiri rapat pleno yang membahas rencana Musorprovlub di Sekretariat KONI Jateng di kompleks Stadion Jatidiri Semarang, kemarin.
Menurut Tutuk, sesuai dengan AD/ART KONI, sebenarnya pihaknya masih berhak untuk memimpin KONI. Musyawarah olahraga luar biasa (Musorprovlub) bisa digelar jika meninggal dunia, dan berhalangan tetap. Tidak ada aturan yang menyebutkan jika terkena kasus hukum bisa digelar Musorprovlub.
Dia mengklaim, usulan dari 90 pemilik suara sah terdiri dari KONI kabupaten/kota, cabang olahraga dan badan fungsional, baru masuk 30 usulan. Sebenarnya ada 32 usulan, tapi belakangan dua cabor mencabut usulan Musorprovlub.
Sesuai aturan, jika sudah masuk 2/3 total suara bisa digelar Musorprovlub. “Paling tidak harus 67 usulan, tapi kan baru 30. Ya tidak apa-apa, saya tidak gila hormat dan masih bisa nyopir taksi,” tuturnya.
Bos Taksi Atlas Group Semarang itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng karena diduga melakukan korupsi dana hibah Kelenteng Sam Poo Kong yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng, pada November 2013 silam.
Posisinya kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua Umum Hartono, hingga satu tahun ke depan. Pada Oktober lalu, Tutuk sempat berkeinginan untuk kembali memimpin KONI, dengan melayangkan surat kepada induk organisasi olahraga tersebut.
Namun, sejumlah cabor menolak keras yang bersangkutan untuk menjabat Ketua KONI lagi, dan disarankan untuk fokus dengan proses hukum atas kasus korupsi yang sedang menjeratnya tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Jateng Hartono menyatakan jika ketua KONI sudah mengundurkan diri, otomatis Musorprovlub tidak perlu lagi menunggu 2/3 usulan dari pemilik suara. “Kan sudah menyerahkan jabatannya,” katanya.
“Dari pada jadi polemik, selalu masuk koran. Saya legowo mundur, biar prestasi olahraga di Jateng tidak terganggu,” kata Tutuk, ditemui usai menghadiri rapat pleno yang membahas rencana Musorprovlub di Sekretariat KONI Jateng di kompleks Stadion Jatidiri Semarang, kemarin.
Menurut Tutuk, sesuai dengan AD/ART KONI, sebenarnya pihaknya masih berhak untuk memimpin KONI. Musyawarah olahraga luar biasa (Musorprovlub) bisa digelar jika meninggal dunia, dan berhalangan tetap. Tidak ada aturan yang menyebutkan jika terkena kasus hukum bisa digelar Musorprovlub.
Dia mengklaim, usulan dari 90 pemilik suara sah terdiri dari KONI kabupaten/kota, cabang olahraga dan badan fungsional, baru masuk 30 usulan. Sebenarnya ada 32 usulan, tapi belakangan dua cabor mencabut usulan Musorprovlub.
Sesuai aturan, jika sudah masuk 2/3 total suara bisa digelar Musorprovlub. “Paling tidak harus 67 usulan, tapi kan baru 30. Ya tidak apa-apa, saya tidak gila hormat dan masih bisa nyopir taksi,” tuturnya.
Bos Taksi Atlas Group Semarang itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng karena diduga melakukan korupsi dana hibah Kelenteng Sam Poo Kong yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng, pada November 2013 silam.
Posisinya kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua Umum Hartono, hingga satu tahun ke depan. Pada Oktober lalu, Tutuk sempat berkeinginan untuk kembali memimpin KONI, dengan melayangkan surat kepada induk organisasi olahraga tersebut.
Namun, sejumlah cabor menolak keras yang bersangkutan untuk menjabat Ketua KONI lagi, dan disarankan untuk fokus dengan proses hukum atas kasus korupsi yang sedang menjeratnya tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Jateng Hartono menyatakan jika ketua KONI sudah mengundurkan diri, otomatis Musorprovlub tidak perlu lagi menunggu 2/3 usulan dari pemilik suara. “Kan sudah menyerahkan jabatannya,” katanya.
(wbs)