PSIS Ajukan Banding

Jum'at, 28 November 2014 - 15:52 WIB
PSIS Ajukan Banding
PSIS Ajukan Banding
A A A
SEMARANG - Manajemen PSIS Semarang dengan tegas akan menyatakan banding terhadap putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang diambil terkait kasus ‘Sepak Bola Gajah’ yang terjadi saat PSIS Semarang bertanding melawan PSS Sleman di babak delapan besar semi final Divisi Utama musim 2013/2014. Hal tersebut ditegaskan oleh General Manager PSIS Semarang Khairul Anwar saat jumpa pers di Kantor PSIS Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang, sore kemarin. Menurut Anwar, ketegasan keputusan banding diambil setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Komdis PSSI.

“Putusan telah sampai ke kami pada Selasa (25/11) malam sebanyak 24 halaman. Setelah mendapatkan putusan ini, kami akan langsung menentukan sikap. Hari ini, kami tegaskan bahwa manajemen akan banding terhadap putusan ini,” kata Anwar.

Menurutnya, ia telah menyiapkan tim advokasi untuk klub, manajemen, official dan pemain PSIS Semarang dalam rangka upaya hukum yang akan ditempuh. Tim tersebut terdiri dari delapan orang yakni Khairul Anwar selaku ketua tim, Yakob Adi Krisanto, A Dwi Nuryanto, Paulus Sirait, R Agung Utoyo, Tri Yunianto, M Reza Kurniawan dan Lina Apriliani.

“Mereka semua adalah advokat yang khusus berkecimpung di dunia olahraga. Nantinya, tim akan mengkaji dan mendalami isi putusan Komdis yang telah kami terima ini. Dalam waktu dua hari terhitung hari ini tim akan melayangkan memori banding atas putusan itu,” imbuhnya.

Adapun yang menjadi pokok memori banding lanjut Anwar adalah keputusan Komdis dan Pasal yang digunakan sebagai acuan dalam memutuskan oleh Komdis.

“Jelas yang akan kami banding adalah keputusan sanksi oleh Komdis PSSI dan pasal yang digunakan. Dimana dalam keputusan tersebut, Komdis menggunakan Pasal 69 jo Pasal 33 jo Pasal 114 kode disiplin PSSI. Ada juga statuta PSSI, Statuta FIFA, Statuta AFC dan Fairplay FIFA,” terangnya.

Selain menempuh upaya hukum berupa banding, manajemen lanjut Anwar juga akan segera memanggil para pemain PSIS Semarang. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan.

”Akan kami panggil dan membicarakan banyak hal, termasuk langkah hukum ini, progress langkah ke depan pemain juga menindaklanjuti permasalah usulan kontrak,” pungkasnya.

Sementara itu, Manajer PSIS Semarang Wahyu Winarto yang juga salah satu terhukum dalam kasus ini mengatakan, pihaknya mendukung upaya banding yang diambil oleh pihak manajemen. Sebab menurut pria yang akrab disapa Liluk ini, putusan Komdis PSSI tersebut tidak mendidik.

“Sanksi itu diberikan untuk mendidik dan membuat efek jera agar tidak mengulangi. Tapi kalau sanksinya seperti ini, ini tidak mendidik melainkan membunuh,” tegas Liluk yang dalam putusan Komdis PSSI mendapat hukuman larangan beraktivitas dalam persepakbolaan seumur hidup dan denda Rp 200 juta itu.

Untuk itu pihaknya berharap langkah banding yang akan diajukan dapat menyelesaikan permasalahan ini. Pihaknya juga yakin jika tidak bersalah dalam hal ini.

“Mana buktinya kalau kami melakukan persengkongkolan jahat, tidak ada. Kalaupun PSSI menuduh ada aktor intelektual, kami juga berharap aktor intelektual itu segera ditemukan,” pungkasnya.

Seperti diketahui PSIS dan PSS terlibat 'Sepak bola Gajah' saat bertanding di babak delapan besar semi final Divisi Utama musim 2013/14. Dalam laga itu, kedua tim malah berlomba menciptakan gol bunuh diri dan akhirnya pertandingan dimenangkan PSS 3-2. Diduga, perbuatan itu mereka lakukan untuk menghindari pertemuan dengan Borne FC di semi final.
(rus)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4433 seconds (0.1#10.140)