Sesalkan Sanksi Seumur Hidup, PSIS Ajukan PK

Rabu, 10 Desember 2014 - 01:49 WIB
Sesalkan Sanksi Seumur...
Sesalkan Sanksi Seumur Hidup, PSIS Ajukan PK
A A A
SEMARANG - PSIS Semarang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan dari Komisi Banding (Komding) PSSI. Komding menolak pengajuan banding dari manajemen PSIS atas disanksinya pemain, tim pelatih, dan manajemen terkait skandal sepak bola gajah saat dijamu PSS Sleman di Stadion AAU, Berbah, Sleman, (26/10) lalu.
Komding menguatkan putusan dari Komisi Disiplin (Komdis), yang diputuskan pada sidang Minggu (7/12) lalu. Ketua Tim Kuasa Hukum PSIS Kairul Anwar mengaku sudah mendengar putusan tersebut, namun belum menerima salinan resminya. Setelah menerima salinan resmi, segera akan diajukan peninjuan kembali (PK) ke Ketua Umum PSSI.

''Apa pun akan kami lakukan demi pemain dan pelatih. Baori tidak bisa menangani pelanggaran disiplin, karena yang berhak menangani penegakan hukum sesuai Kode Disiplin adalah Komisi Disiplin dan Komisi Banding,''jelas Kairul.

Kairul mempertanyakan alasan yang melatarbelakangi putusan tersebut diputuskan sangat cepat, tanpa melakukan pertimbangan banyak aspek. ''Ada apa ini? Kenapa putusan sangat cepat, jika yang kena masalah PSIS dan PSS Sleman,''katanya heran.

Direktur Teknik PSIS Setyo Agung Nugroho sangat menyayangkan penolakan banding tersebut. Keputusan tersebut akan membunuh karir pemain yang dihukum seumur hidup. Jika boleh ditukar, sebaiknya manajemen saja yang dikenai sanksi berat. ''Pemain dan pelatih jangan. Karena itu menjadi mata pencaharian mereka,''ucapnya.

Terkait dengan putusan tersebut, pihaknya tetap pada pendirian awal, belum akan mengontrak wajah baru untuk menghuni skuad musim depan. Pemain yang berlabel sanksi ini tetap akan diupayakan untuk diringankan sanksinya agar musim depan bisa dikontrak lagi.

''Kalau pemain, jangan seumur hidup lah, bagaimana keluarga mereka nanti. Taruhlah disanksi larangan bermain ya beberapa tahun saja,” terangnya.
(aww)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4514 seconds (0.1#10.24)