PBR Bantah Tunggak Gaji Pemain

Rabu, 10 Desember 2014 - 17:27 WIB
PBR Bantah Tunggak Gaji...
PBR Bantah Tunggak Gaji Pemain
A A A
BANDUNG - Pelita Bandung Raya (PBR) membantah telah menunggak membayarkan gaji pada pemainnya selama dua bulan. Klub kontestan Indonesia Super League (ISL) 2014 oleh Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) dimasukan dalam delapan klub Indonesia yang belum memenuhi kewajibannya pada pemain.

Manajer PBR, Rawindra Ditya membantah keras tudingan menunggak dua bulan. Katanya tunggakan tersebut hanya satu bulan saja. "Walaupun satu bulan, para pemain juga tidak mempermasalahkannya. Karena kita juga memiliki aturan dan ada tenggang waktunya sesuai dengan yang sudah tertulis dalam klausal kontrak," jelas Windra, Rabu (10/12).

Selain data, APPI pun mengirimkan warning kepada klub-klub yang masih mengalami kesulitan finansial untuk segera melunasi pembayaran upah pesepakbola di klub tersebut selama musim 2014 kemarin.

APPI berharap agar pembayaran tunggakan diselesaikan sebelum menyerahkan berkas verifikasi klub kepada pihak berwenang di PSSI untuk memulai kompetisi ISL musim 2015 mendatang. Jika tidak, maka klub tersebut tidak diperbolehkan mengikuti kompetisi tertinggi tanah air di musim 2015 mendatang.

"Sah-sah saja APPI merilis data tersebut. Tapi dalam waktu dekat juga kami manajemen PBR akan segera melunasi tunggakan kami yang hanya satu bulan itu," tegas Windra.

APPI memberikan warning bukan hanya kepada PBR saja melainkan kepada tujuh klub lainnya seperti Arema Cronus (1 bulan), Persija Jakarta (4 bulan), Mitra Kukar (4 bulan), Persepam (2 bulan), Persebaya (3 bulan), Persiba Balikpapan (2 bulan), dan PSM Makassar (3 bulan).

Sedangkan 11 klub lainnya seperti Semen Padang, Persegres Gresik united, Sriwijaya FC, Persik Kediri, Persijap Jepara, Persib Bandung, Barito putera, Persipura Jayapura, Pusam, Persiram Raja Ampat, Persita Tangerang dinyatakan melunasi pembayaran hak pemain. Sementara tiga tim lainnya seperti Perseru, Persiba Bantul dan Persela Lamongan masih belum jelas.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)