PSSI Bukan Lembaga Untouchable
A
A
A
DEPOK - Pembentukan Tim Sembilan yang dimotori oleh Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi untuk membangun sepak bola yang lebih baik ditanggapi dingin oleh PSSI. Kekuatan hukum keduanya yang bersifat saling korelasi membuat pemikiran publik terpecah pada dua kubu.
PSSI sebagai lembaga publik yang berafiliasi dengan FIFA jelas memiliki statuta sendiri dalam keberadannya di Indonesia. Statuta FIFA menyebut jika sebuah lembaga yang berada di bawahnya hanya tunduk pada aturannya.
Di sisi lain, keberadaan PSSI sebagai otoritas yang menaungi sepak bola di Indonesia juga turut memaksa campur tangan pemerintah, sebab pada kenyataannya PSSI harus mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu, segala bentuk Undang-Undang terkait olah raga nasional, khususnya sepak bola, juga masuk dalam ranah Menpora.
Tak pelak, rencana pembentukan Tim Sembilan yang rencananya mau membersihkan sepak bola dari berbagai aspek membuat aturan tersebut seolah terbentur. Meluruskan hal tersebut, Deputi V Bidang Menpora, Gatot S Dewa Broto menjelaskan jika posisi Menpora lebih tinggi dibanding PSSI.
"Sebenarnya masalah itu sederhana, Undang-Undangnya ada, kemudian Statuta FIFA juga ada. PSSI itukan sebuah lembaga entitas, untuk kepentingan publik yang ada di Indonesia, emangnya itu untouchable (tak tersentuh), kan dia harus tunduk pada UU terkait, kan gak ada lex specialis derogate, itu bahasa hukumnya yang berarti peraturan khusus tertentu yang membatalkan UU, kan gak ada itu," ucap Gatot, Kamis (18/12).
"Pemerintah tau ada Statuta, untuk itu kami hormati Statuta, tetapi PSSI jangan menganggap bahwa dia itu badan hukum tersendiri yang tak bisa disentuh apapun, mereka harus tetap tunduk pada UU. Mereka badan publik, ya malah lebih gampang lagi," tambahnya.
Langkah Menpora dalam pembentukan tim sembilan sendiri didasari atas buruknya prestasi sepak bola selama ini. Kecintaan rakyat Indonesia terhadap sepak bola, membuat segala lapisan masyarakat rela memberikan dukungan kepada tim kecintaan mereka, namun sayangnya semua dukungan ini tidak lantas dibarengi dengan datangnya sebuah prestasi.
PSSI sebagai lembaga publik yang berafiliasi dengan FIFA jelas memiliki statuta sendiri dalam keberadannya di Indonesia. Statuta FIFA menyebut jika sebuah lembaga yang berada di bawahnya hanya tunduk pada aturannya.
Di sisi lain, keberadaan PSSI sebagai otoritas yang menaungi sepak bola di Indonesia juga turut memaksa campur tangan pemerintah, sebab pada kenyataannya PSSI harus mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu, segala bentuk Undang-Undang terkait olah raga nasional, khususnya sepak bola, juga masuk dalam ranah Menpora.
Tak pelak, rencana pembentukan Tim Sembilan yang rencananya mau membersihkan sepak bola dari berbagai aspek membuat aturan tersebut seolah terbentur. Meluruskan hal tersebut, Deputi V Bidang Menpora, Gatot S Dewa Broto menjelaskan jika posisi Menpora lebih tinggi dibanding PSSI.
"Sebenarnya masalah itu sederhana, Undang-Undangnya ada, kemudian Statuta FIFA juga ada. PSSI itukan sebuah lembaga entitas, untuk kepentingan publik yang ada di Indonesia, emangnya itu untouchable (tak tersentuh), kan dia harus tunduk pada UU terkait, kan gak ada lex specialis derogate, itu bahasa hukumnya yang berarti peraturan khusus tertentu yang membatalkan UU, kan gak ada itu," ucap Gatot, Kamis (18/12).
"Pemerintah tau ada Statuta, untuk itu kami hormati Statuta, tetapi PSSI jangan menganggap bahwa dia itu badan hukum tersendiri yang tak bisa disentuh apapun, mereka harus tetap tunduk pada UU. Mereka badan publik, ya malah lebih gampang lagi," tambahnya.
Langkah Menpora dalam pembentukan tim sembilan sendiri didasari atas buruknya prestasi sepak bola selama ini. Kecintaan rakyat Indonesia terhadap sepak bola, membuat segala lapisan masyarakat rela memberikan dukungan kepada tim kecintaan mereka, namun sayangnya semua dukungan ini tidak lantas dibarengi dengan datangnya sebuah prestasi.
(rus)