KONI Ngotot Pertahankan Logo
A
A
A
JAKARTA - KONI Pusat membantah melanggar aturan terkait penggunaan logo lima ring Olimpiade yang berujung pada ancaman pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018.
KONI merupakan pemilik resmi sebagai lambang NOC Indonesia. Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) V Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Hukum KONI Pusat Immanuel Robert Inkiriwang, tidak tepat jika Komite Olimpiade Internasional (IOC) keberatan dengan logo lima ring yang digunakannya. Sebab, KONI telah menggunakan lima ring Olimpiade sejak 1953.
Untuk itu, dia menilai KONI bukan sebagai penghambat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games 2018. ”Tapi dengan masalah ini, kami dinilai sebagai penghambat menjadi tuan rumah Asian Games 2018. Sebenarnya KONI sangat mendukung, apalagi menjadi tuan rumah. Justru ada pihak sengaja meributkan permasalahan ini,” ucap Robert di Gedung KONI Pusat, Jakarta, kemarin.
Robert menegaskan bahwa NOC Indonesia adalah KONI. Bahkan, logo tersebut juga sudah diakui oleh International Olympic Committee (IOC). Pemakaian logo lima ring ini sudah diputuskan sejak 1978, saat ketua umum Sri Sultan Hamengkubuwono 9.
Selain itu, IOC telah mengakui logo KONI dengan lima lingkaran sejak lama sebagaimana telah ditampilkan dalam directoryIOC pada 2004, 2009, dan 2010. Penggunaan logo ini sudah didasari dari para anggota yang terdiri atas induk cabang olahraga, profesi, dan KONI daerah.
Apalagi, Rita Subowo ketika itu menjadi sekretaris pemimpin sidang pleno Musornas pada 2003. Begitu juga dengan logo KONI telah melalui proses hukum yang berkaitan dengan prosedur perizinan hak cipta seperti mendaftarkan merek pada 1 Juli 2005 dan permintaan perpanjangan merek pada 3 September 2014.
Sementara itu, KOI mendaftarkan logonya sebagai merek ke kementrian Hukum dan HAM dirjen HAKI pada 28 November 2011. Namun, KOI justru melakukan penggugatan di Pengadilan Niaga pada 25 Maret 2014. Jelas, kondisi itu seharusnya sudah terbukti bahwa KONI merupakan pemilik resmi dari logo lima ring Olimpiade tersebut.
Raikhul amar
KONI merupakan pemilik resmi sebagai lambang NOC Indonesia. Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) V Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Hukum KONI Pusat Immanuel Robert Inkiriwang, tidak tepat jika Komite Olimpiade Internasional (IOC) keberatan dengan logo lima ring yang digunakannya. Sebab, KONI telah menggunakan lima ring Olimpiade sejak 1953.
Untuk itu, dia menilai KONI bukan sebagai penghambat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games 2018. ”Tapi dengan masalah ini, kami dinilai sebagai penghambat menjadi tuan rumah Asian Games 2018. Sebenarnya KONI sangat mendukung, apalagi menjadi tuan rumah. Justru ada pihak sengaja meributkan permasalahan ini,” ucap Robert di Gedung KONI Pusat, Jakarta, kemarin.
Robert menegaskan bahwa NOC Indonesia adalah KONI. Bahkan, logo tersebut juga sudah diakui oleh International Olympic Committee (IOC). Pemakaian logo lima ring ini sudah diputuskan sejak 1978, saat ketua umum Sri Sultan Hamengkubuwono 9.
Selain itu, IOC telah mengakui logo KONI dengan lima lingkaran sejak lama sebagaimana telah ditampilkan dalam directoryIOC pada 2004, 2009, dan 2010. Penggunaan logo ini sudah didasari dari para anggota yang terdiri atas induk cabang olahraga, profesi, dan KONI daerah.
Apalagi, Rita Subowo ketika itu menjadi sekretaris pemimpin sidang pleno Musornas pada 2003. Begitu juga dengan logo KONI telah melalui proses hukum yang berkaitan dengan prosedur perizinan hak cipta seperti mendaftarkan merek pada 1 Juli 2005 dan permintaan perpanjangan merek pada 3 September 2014.
Sementara itu, KOI mendaftarkan logonya sebagai merek ke kementrian Hukum dan HAM dirjen HAKI pada 28 November 2011. Namun, KOI justru melakukan penggugatan di Pengadilan Niaga pada 25 Maret 2014. Jelas, kondisi itu seharusnya sudah terbukti bahwa KONI merupakan pemilik resmi dari logo lima ring Olimpiade tersebut.
Raikhul amar
(ftr)