Tunda ISL, Menpora Klaim Tak Langgar Statuta FIFA

Minggu, 22 Februari 2015 - 21:18 WIB
Tunda ISL, Menpora Klaim...
Tunda ISL, Menpora Klaim Tak Langgar Statuta FIFA
A A A
JAKARTA - Pihak kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) mengklaim keputusan menunda kick-off kompetisi sepak bola Indonesian Super League (ISL) juga berdasarkan regulasi yang dikeluarkan FIFA dan AFC selaku induk sepak bola tingkat dunia dan Asia itu. Hal itu meluruskan jika keputusan pemerintah menunda kompetisi sepak bola tanah air bukanlah bentuk intervensi yang melanggar statuta FIFA.

"Sama sekali tidak ada maksud dari Kemenpora untuk mengganggu sistem kompetisi persepakbolaan di Indonesia, khususnya kompetisi ISL 2015. Semata-mata yang dilakukan adalah usaha untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan kompetisi dengan tetap mengacu regulasi FIFA dan AFC, yang tertuang dalam FIFA Club Licensing Regulation dan AFC Club Licensing Regulation serta UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional," tulis pernyataan Menpora di situs Kemenpora.go.id, Minggu (22/2/2015).

Regulasi Klub FIFA yang disebut Menpora tertuang dalam pasal 2 ayat 1 yang isinya adalah kompetisi mesti mengacu pada aturan Undang-Undang nasional. "Peraturan FIFA ini harus diubah menjadi peraturan perizinan klub nasional (selanjutnya disebut: peraturan konfederasi) yang mengatur kriteria minimum yang harus diintegrasikan ke dalam peraturan nasional," beber pernyataan FIFA.

"Pelaksanaan di tingkat nasional: Penerapan sistem perizinan klub di tingkat nasional berdasarkan beberapa langkah berikut: (a) Adanya dasar hukum dalam undang-undang; (b) Integrasi prinsip-prinsip peraturan FIFA ke dalam peraturan nasional," sambung pernyataan tersebut.

Sedangkan dalam Regulasi Klub AFC, disebut pemberi izin -dalam hal sepak bola Indonesia disebut BOPI (Badan Olah Raga Profesional Indonesia)- berhak memberi deadline pada operator kompetisi dalam memberi keputusannya. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat 2 poin ke tujuh, butir pertama.

"Dalam Peraturan Perizinan Nasional klub atau peraturan tertentu, pemberi lisensi harus menetapkan aturan prosedural untuk memberi keputusan sesuai standar seperti tenggat waktu (misalnya batas waktu penyerahan, dll)," jelas situs resmi AFC.
(akr)
Berita Terkait
BEI Buka Gembok Saham...
BEI Buka Gembok Saham Emiten Erick Thohir & Bank QNB
Bank QNB Indonesia Fokus...
Bank QNB Indonesia Fokus Garap Pasar Korporasi dan Konglomerasi
Upaya Bank Menyediakan...
Upaya Bank Menyediakan Solusi Akses Pendidikan Anak Berkualitas
Bank QNB Indonesia Luncurkan...
Bank QNB Indonesia Luncurkan Reksa Dana Berbasis USD
Bank QNB Indonesia Dapat...
Bank QNB Indonesia Dapat Setoran Modal Tambahan Sebesar Rp442,9 Miliar
Bank QNB Indonesia Memperkuat...
Bank QNB Indonesia Memperkuat Fokus pada Bisnis Perbankan Korporasi
Berita Terkini
Polygon Beri Beasiswa...
Polygon Beri Beasiswa Juara BMX Usia Dini
26 menit yang lalu
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
1 jam yang lalu
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Top Sprinter Kalahkan Haaland
3 jam yang lalu
Timnas Putri Indonesia...
Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF 2026 usai Sikat Laos 5-0
10 jam yang lalu
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
17 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
17 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved