Tunda ISL, Menpora Klaim Tak Langgar Statuta FIFA

Minggu, 22 Februari 2015 - 21:18 WIB
Tunda ISL, Menpora Klaim...
Tunda ISL, Menpora Klaim Tak Langgar Statuta FIFA
A A A
JAKARTA - Pihak kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) mengklaim keputusan menunda kick-off kompetisi sepak bola Indonesian Super League (ISL) juga berdasarkan regulasi yang dikeluarkan FIFA dan AFC selaku induk sepak bola tingkat dunia dan Asia itu. Hal itu meluruskan jika keputusan pemerintah menunda kompetisi sepak bola tanah air bukanlah bentuk intervensi yang melanggar statuta FIFA.

"Sama sekali tidak ada maksud dari Kemenpora untuk mengganggu sistem kompetisi persepakbolaan di Indonesia, khususnya kompetisi ISL 2015. Semata-mata yang dilakukan adalah usaha untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan kompetisi dengan tetap mengacu regulasi FIFA dan AFC, yang tertuang dalam FIFA Club Licensing Regulation dan AFC Club Licensing Regulation serta UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional," tulis pernyataan Menpora di situs Kemenpora.go.id, Minggu (22/2/2015).

Regulasi Klub FIFA yang disebut Menpora tertuang dalam pasal 2 ayat 1 yang isinya adalah kompetisi mesti mengacu pada aturan Undang-Undang nasional. "Peraturan FIFA ini harus diubah menjadi peraturan perizinan klub nasional (selanjutnya disebut: peraturan konfederasi) yang mengatur kriteria minimum yang harus diintegrasikan ke dalam peraturan nasional," beber pernyataan FIFA.

"Pelaksanaan di tingkat nasional: Penerapan sistem perizinan klub di tingkat nasional berdasarkan beberapa langkah berikut: (a) Adanya dasar hukum dalam undang-undang; (b) Integrasi prinsip-prinsip peraturan FIFA ke dalam peraturan nasional," sambung pernyataan tersebut.

Sedangkan dalam Regulasi Klub AFC, disebut pemberi izin -dalam hal sepak bola Indonesia disebut BOPI (Badan Olah Raga Profesional Indonesia)- berhak memberi deadline pada operator kompetisi dalam memberi keputusannya. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat 2 poin ke tujuh, butir pertama.

"Dalam Peraturan Perizinan Nasional klub atau peraturan tertentu, pemberi lisensi harus menetapkan aturan prosedural untuk memberi keputusan sesuai standar seperti tenggat waktu (misalnya batas waktu penyerahan, dll)," jelas situs resmi AFC.
(akr)
Berita Terkait
BEI Buka Gembok Saham...
BEI Buka Gembok Saham Emiten Erick Thohir & Bank QNB
Bank QNB Indonesia Fokus...
Bank QNB Indonesia Fokus Garap Pasar Korporasi dan Konglomerasi
Upaya Bank Menyediakan...
Upaya Bank Menyediakan Solusi Akses Pendidikan Anak Berkualitas
Bank QNB Indonesia Luncurkan...
Bank QNB Indonesia Luncurkan Reksa Dana Berbasis USD
Bank QNB Indonesia Dapat...
Bank QNB Indonesia Dapat Setoran Modal Tambahan Sebesar Rp442,9 Miliar
Bank QNB Indonesia Memperkuat...
Bank QNB Indonesia Memperkuat Fokus pada Bisnis Perbankan Korporasi
Berita Terkini
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
2 jam yang lalu
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
3 jam yang lalu
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
3 jam yang lalu
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
4 jam yang lalu
An Se-young Juara Indonesia...
An Se-young Juara Indonesia Open 2026, Rekor Susy Susanti Terancam
6 jam yang lalu
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Juara, Viktor Lai Taklukkan Istora di Final Indonesia Open 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved