Icuk Sugiarto Ogah Dilengserkan Gita Wirjawan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengrov PBSI DKI Jakarta Icuk Sugiarto ogah dilengserkan oleh Ketua Umum PB PBSI Gita Wirjawan. Icuk mendapatkan dukungan dari sebagian besar pengurus Pengprov PBSI se- Indonesia yang tidak terima keputusan PB PBSI itu.
“Hasil rapat pleno tadi pagi, lebih dari 2/3 pengrov yang hadir menolak pemberhentian saya. Mereka tetap mendukung saya menjadi Ketua PBSI DKI Jakarta. Saya masih punya ruang untuk melakukan pembelaaan dan Pengprov punya hak menolak hasil munaslub kalau tidak sesuia AD/ART dan tidak diakui olah KONI wilayah,” ujar Icuk saat ditemui di kantornya GOR Asia Afrika Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Sebelumya, PBSI menjatuhkan sanksi kepada Icuk untuk kedua kalinya. Alasan penjatuhan sanksi disebabkan karena ia tidak menjalankan/mengindahkan keputusan PP PBSI untuk mengukuhkan dan melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur hasil Muskotlub PBSI Jakarta Timur 2014 yang telah sesuai dengan AD/ART PBSI 2012-2016.
Berdasarkan AD/ART PBSI 2012-2016, maka mantan pebulutangkis Indonesia ini dinilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1c. Sanksi yang dijatuhkan kepada Icuk berupa pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018.
Apalagi, sanksi ini ditandatangani oleh Ketua Umum PB PBSI, Gita Wirjawan dan Sekjen, Anton Subowo. Namun, Icuk menuding keputusan PP PBSI yang memberhentikan dirinya merupakan bentuk dari kesewenang- wenangan. Pasalnya, PB PBSI sebelumnya tidak pernah memberikan surat peringatan kepada dirinya terkait permasalahan tersebut.
Selain itu, Icuk juga menuduh PP PBSI juga telah melecehkan KONI, karena nekat melantik Arifin Wiguna yang tidak direstui oleh KONI wilayah. “Ini merupakan tindakan penzoliman dan pemaksaan kehendak. Mereka ingin mematikan saya yang ingin berkontribusi di organisasi. Saya akan mengadukan kasus ini kepada BWF dan IOC,” pungkasnya.
“Hasil rapat pleno tadi pagi, lebih dari 2/3 pengrov yang hadir menolak pemberhentian saya. Mereka tetap mendukung saya menjadi Ketua PBSI DKI Jakarta. Saya masih punya ruang untuk melakukan pembelaaan dan Pengprov punya hak menolak hasil munaslub kalau tidak sesuia AD/ART dan tidak diakui olah KONI wilayah,” ujar Icuk saat ditemui di kantornya GOR Asia Afrika Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Sebelumya, PBSI menjatuhkan sanksi kepada Icuk untuk kedua kalinya. Alasan penjatuhan sanksi disebabkan karena ia tidak menjalankan/mengindahkan keputusan PP PBSI untuk mengukuhkan dan melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur hasil Muskotlub PBSI Jakarta Timur 2014 yang telah sesuai dengan AD/ART PBSI 2012-2016.
Berdasarkan AD/ART PBSI 2012-2016, maka mantan pebulutangkis Indonesia ini dinilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1c. Sanksi yang dijatuhkan kepada Icuk berupa pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018.
Apalagi, sanksi ini ditandatangani oleh Ketua Umum PB PBSI, Gita Wirjawan dan Sekjen, Anton Subowo. Namun, Icuk menuding keputusan PP PBSI yang memberhentikan dirinya merupakan bentuk dari kesewenang- wenangan. Pasalnya, PB PBSI sebelumnya tidak pernah memberikan surat peringatan kepada dirinya terkait permasalahan tersebut.
Selain itu, Icuk juga menuduh PP PBSI juga telah melecehkan KONI, karena nekat melantik Arifin Wiguna yang tidak direstui oleh KONI wilayah. “Ini merupakan tindakan penzoliman dan pemaksaan kehendak. Mereka ingin mematikan saya yang ingin berkontribusi di organisasi. Saya akan mengadukan kasus ini kepada BWF dan IOC,” pungkasnya.
(bbk)