Hasil Munas Bisa Terganggu
A
A
A
JAKARTA - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) mengalami gangguan. Pemicunya adalah gugatan yang dilayangkan beberapa Pengurus Provinsi (Pengprov) PBTI, terutama dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) di Jakarta kemarin.
Ketua Harian Pengprov PBTI NTT Ary Moelyadi membenarkan pihaknya melayangkan surat gugatan itu dan diterima dengan baik oleh BAORI. Pihaknya wajib melakukan itu karena Gabriel Wio Isack Petrus, perwakilan NTT, tak diperbolehkan masuk saat menggelar Munas PBTI di Jakarta, Selasa (17/2). Ary sangat menyayangkan sikap penolakan itu karena pihaknya masih sah sebagai pengurus PBTI NTT hingga 2016.
Penolakan itu pula yang membuat pihaknya mengajukan surat gugatan itu, terlebih dengan adanya hasil Musorprovlub di Kupang, NTT, pada 19 Oktober 2014. Hasil dari pertemuan itu membuat Ary dkk dibekukan dari kepengurusan NTT. Padahal, pihaknya tak menerima surat berisi tanda tangan Ketua Umum PBTI Marciano Norman periode 2011–2015.
Karena itu, dia mengajukan surat gugatan tersebut. ”Jika alasannya karena rangkap jabatan (Ary selaku Ketua Yayasan UTI Pro), saya pikir tak ada masalah. Apalagi, ketentuan seperti itu telah tertuang dalam Pasal 28 AD/ART PBTI. Karena itu, hasil dari Munas tersebut dipertanyakan,” ujar Ary kepada wartawan kemarin.
Ary berharap masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan antara PBTI dan Pengprov PBTI NTT melalui mediasi BAORI. Sebab, upaya pihaknya memecahkan masalah melalui jalur Munas tak menemui titik temu.
Edi yuli
Ketua Harian Pengprov PBTI NTT Ary Moelyadi membenarkan pihaknya melayangkan surat gugatan itu dan diterima dengan baik oleh BAORI. Pihaknya wajib melakukan itu karena Gabriel Wio Isack Petrus, perwakilan NTT, tak diperbolehkan masuk saat menggelar Munas PBTI di Jakarta, Selasa (17/2). Ary sangat menyayangkan sikap penolakan itu karena pihaknya masih sah sebagai pengurus PBTI NTT hingga 2016.
Penolakan itu pula yang membuat pihaknya mengajukan surat gugatan itu, terlebih dengan adanya hasil Musorprovlub di Kupang, NTT, pada 19 Oktober 2014. Hasil dari pertemuan itu membuat Ary dkk dibekukan dari kepengurusan NTT. Padahal, pihaknya tak menerima surat berisi tanda tangan Ketua Umum PBTI Marciano Norman periode 2011–2015.
Karena itu, dia mengajukan surat gugatan tersebut. ”Jika alasannya karena rangkap jabatan (Ary selaku Ketua Yayasan UTI Pro), saya pikir tak ada masalah. Apalagi, ketentuan seperti itu telah tertuang dalam Pasal 28 AD/ART PBTI. Karena itu, hasil dari Munas tersebut dipertanyakan,” ujar Ary kepada wartawan kemarin.
Ary berharap masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan antara PBTI dan Pengprov PBTI NTT melalui mediasi BAORI. Sebab, upaya pihaknya memecahkan masalah melalui jalur Munas tak menemui titik temu.
Edi yuli
(bbg)