Menpora Beri Teguran Keras untuk PSSI

Rabu, 08 April 2015 - 20:15 WIB
Menpora Beri Teguran...
Menpora Beri Teguran Keras untuk PSSI
A A A
JAKARTA - Kementrian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) RI hari ini mengirim surat teguran kepada Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) karena dianggap abai terhadap peraturan pemerintah. Dalam surat itu, PSSI terancam dicabut izinnya.

Surat yang dikirim tertanggal 8 April 2015 itu tidak ditanda-tangani Menpora Imam Nahrawi, ialah Sesmenpora, Alfitra Salamm yang membubuhi tanda tangannya sebagai perwakilan sang Menteri. Dalam surat tersebut, Kemenpora menegur PSSI karena kompetisi sepak bola professional QNB League dianggap terbukti melakukan pelanggaran menyusul keputusan Ketua Umum BOPI, Muhammad Noor Aman.

Pasalnya, Arema tetap melakukan pertandingan pada tanggal 4 April dan Persebaya 5 April 2015 padahal dua klub itu dinyatakan masuk kategori C. Tak hanya memberi teguran kepada PSSI, Kemenpora juga memerintahkan PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti berlian (Badan hukum yang diakui PT Liga Indonesia menaungi Persebaya) untuk segera melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI tentang rekomendasi penyelenggaran kompetisi ISL 2015, selambat-lambatnya tujuh hari sejak diterima terguran tertulis tersebut.

Jika melewati masa tujuh hari itu, Kemenpora mengancam akan memberikan sanksi administratif keras berupa pencabutan izin oragnisasi serta tidak mengakui kegiatan keolahragaan PSSI apabila PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis tersebut. Menpora sendiri menyatakan belum mengetahui persisinya surat yang dikirim kantornya ke PSSI. "Saya belum dapat laporan dari tim hukum dan BOPI," kata Imam.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Kemenpora, Gatot Dewa Broto membenarkan pihaknya telah mengirim surat teguran kepada PSSI. "Kemenpora sudah mengirimkan surat kepada ketua PSSI, inti surat itu, memberikan teguran terhadap ketidakpatuhan PSSI. PSSI dinilai sudah melanggar peraturan perundang-undangan," kata Gatot yang juga menjabat Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan.

Gatot menjelaskan Kemenpora memberi waktu pada Arema dan Persebaya untuk menyerahkan dokumen rekonsiliasi klub bermaterai dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat itu dikirimkan ke PSSI atau batas akhirnya sampai Jumat sore, 10 April 2015. "Jika dalam batas waktu itu surat tidak juga diterima Kemenpora, maka dua klub yang tidak mendapatkan rekomendasi dari BOPI tidak akan diperbolehkan bertanding oleh kepolisian," lanjut Gatot.

Artinya, Persebaya maupun Arema dalam jangka waktu dua hari ke depan, masih akan mendapat pengamanan dari kepolisian. "Sesuai permintaan kepolisian, surat itu juga sudah kami kirim kepada mereka," kata Gatot. (Baca juga : Kemenpora Tunggu Dokumen Islah Persebaya & Arema)
(bep)
Berita Terkait
BEI Buka Gembok Saham...
BEI Buka Gembok Saham Emiten Erick Thohir & Bank QNB
Bank QNB Indonesia Fokus...
Bank QNB Indonesia Fokus Garap Pasar Korporasi dan Konglomerasi
Upaya Bank Menyediakan...
Upaya Bank Menyediakan Solusi Akses Pendidikan Anak Berkualitas
Bank QNB Indonesia Luncurkan...
Bank QNB Indonesia Luncurkan Reksa Dana Berbasis USD
Bank QNB Indonesia Dapat...
Bank QNB Indonesia Dapat Setoran Modal Tambahan Sebesar Rp442,9 Miliar
Bank QNB Indonesia Memperkuat...
Bank QNB Indonesia Memperkuat Fokus pada Bisnis Perbankan Korporasi
Berita Terkini
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
56 menit yang lalu
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
2 jam yang lalu
Portugal vs Uzbekistan:...
Portugal vs Uzbekistan: Saatnya Ronaldo Menjawab Keraguan
3 jam yang lalu
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
5 jam yang lalu
Sepak Pojok Jadi Mimpi...
Sepak Pojok Jadi Mimpi Buruk! Aljazair Comeback Dramatis, Yordania Tersingkir
6 jam yang lalu
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
6 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved