PSSI Dibekukan, DPR Pertanyakan Keputusan Kemenpora
A
A
A
JAKARTA - Kritikan tajam mengarah ke Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hal itu didasari atas keputusan Kemenpora membekukan PSSI hingga jangka waktu yang tidak ditetapkan.
Sejumlah pihak termasuk Ridwan Hisjam menyebut Kemenpora salah ambil tindakan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menilai surat teguran Kemenpora salah alamat.
"Surat keputusan itu salah. Seharusnya diberikan pada PT Liga Indonesia," kata Ridwan dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (20/4/2015).
Kemenpora menganggap PSSI tidak patuh terhadap keputusan pemerintah. Sebelumnya Kemenpora melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) melarang Arema Cronus dan Persebaya Surabaya untuk mengikuti ajang QNB League 2015. Dua klub Jawa Timur itu terbentur masalah legalitas hingga belum juga melengkapi dokumen yang diminta oleh BOPI.
Namun berbekal dukungan PSSI dan PT Liga Indonesia, Arema serta Persebaya akhirnya tetap ikut QNB League 2015. Merasa tidak dianggap, Kemenpora akhirnya memberi teguran keras dan diikuti dengan surat pembekuan terhadap PSSI.
Menurut Ridwan, surat pembekuan itu seharusnya ditujukan untuk PT Liga. Sebab merekalah yang berperan sebagai operator kompetisi liga Indonesia.
"PSSI merupakan organisasi massa yang hanya tunduk pada undang-undang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai induk olahraga nasional dan undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional," jelasnya.
Ridwan menilai Kemenpora sudah melanggar Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UUSKN) tahun 2005. "Dalam UUSKN wewenang Kemenpora yang mengurus olahraga amatir, sedangkan level profesional punya pengawasan dan pembinaan di bawah lembaga yang mandiri dan independen," ungkap Ridwan.
"Yang dimaksud independen yaitu lepas tangan dari campur tangan pemerintah. BOPI tidak sesuai dengan UUSKN karena mereka tidak independen," sambungnya.
PSSI lewat Ketua Umumnya, La Nyalla Matality ingin membahas perkara ini secara langsung dengan Kemenpora. Namun sayang, niat itu sepertinya batal terealisasi hari ini, Senin (20/4/2015). Sebab Menpora Imam Nahrawi sedang ada tugas di luar kota. (Baca juga: Langkah La Nyalla ke Kemenpora Berakhir Sia-sia?)
Sejumlah pihak termasuk Ridwan Hisjam menyebut Kemenpora salah ambil tindakan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menilai surat teguran Kemenpora salah alamat.
"Surat keputusan itu salah. Seharusnya diberikan pada PT Liga Indonesia," kata Ridwan dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (20/4/2015).
Kemenpora menganggap PSSI tidak patuh terhadap keputusan pemerintah. Sebelumnya Kemenpora melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) melarang Arema Cronus dan Persebaya Surabaya untuk mengikuti ajang QNB League 2015. Dua klub Jawa Timur itu terbentur masalah legalitas hingga belum juga melengkapi dokumen yang diminta oleh BOPI.
Namun berbekal dukungan PSSI dan PT Liga Indonesia, Arema serta Persebaya akhirnya tetap ikut QNB League 2015. Merasa tidak dianggap, Kemenpora akhirnya memberi teguran keras dan diikuti dengan surat pembekuan terhadap PSSI.
Menurut Ridwan, surat pembekuan itu seharusnya ditujukan untuk PT Liga. Sebab merekalah yang berperan sebagai operator kompetisi liga Indonesia.
"PSSI merupakan organisasi massa yang hanya tunduk pada undang-undang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai induk olahraga nasional dan undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional," jelasnya.
Ridwan menilai Kemenpora sudah melanggar Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UUSKN) tahun 2005. "Dalam UUSKN wewenang Kemenpora yang mengurus olahraga amatir, sedangkan level profesional punya pengawasan dan pembinaan di bawah lembaga yang mandiri dan independen," ungkap Ridwan.
"Yang dimaksud independen yaitu lepas tangan dari campur tangan pemerintah. BOPI tidak sesuai dengan UUSKN karena mereka tidak independen," sambungnya.
PSSI lewat Ketua Umumnya, La Nyalla Matality ingin membahas perkara ini secara langsung dengan Kemenpora. Namun sayang, niat itu sepertinya batal terealisasi hari ini, Senin (20/4/2015). Sebab Menpora Imam Nahrawi sedang ada tugas di luar kota. (Baca juga: Langkah La Nyalla ke Kemenpora Berakhir Sia-sia?)
(bep)