Bepe dan Ponaryo Tak Lolos Verifikasi Calon Waketum PSSI, Ini Alasan Komite Pemilihan

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:01 WIB
Bepe dan Ponaryo Tak Lolos Verifikasi Calon Waketum PSSI, Ini Alasan Komite Pemilihan. Foto: Twitter
JAKARTA - Legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas dan Ponaryo Astaman dinyatakan tidak lolos verifikasi Calon Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI 2023-2027. Bahkan, Bambang dan Ponaryo dinyatakan tidak dapat mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, Ketua Pemilihan (KP) PSSI telah mengumumkan nama-nama Calon Ketum, Calon Waketum, hingga Calon Anggota Exco PSSI yang lolos verifikasi. Untuk detailnya adalah 5 Calon Ketum PSSI, 16 Calon Waketum PSSI, dan 53 Calon anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.



Untuk 5 Calon Ketum PSSI yang dinyatakan lolos verifikasi di antaranya adalah La Nyalla Mattalitti, Arif Putra Wicaksono, Deni Setiabudi, Erick Thohir, dan Fary Djemy Francis.

Adapun untuk ke-16 nama calon Waketum PSSI di antaranya Ahmad Riyadh, Ahmad Syauqi Suratno, Andre Rosadi, Doni Setiabudi, Dudi Sutandi, Fary Djami Francis, Gede Widiade, Hasani Abdulgani, Hasnuryadi Sulaiman, Juni Rachman, Zainudin Amali, Ratu Tisha Destria, Maya Damayanti, Sadikin Aksa, Yesayas Oktavianus, hingga Yunus Nusi.



Namun, untuk Calon Waketum PSSI terdapat 5 nama yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding. Mereka adalah Azrul Ananda, Bambang Pamungkas, Ponaryo Astaman, Achsanul Qosasih dan Iwan Budianto.

Ketua KP PSSI, Amir Burhanuddin mengumumkan alasannya kelima nama tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi. Yaitu mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019.

"Dari hasil verifikasi yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019," ungkap Amir Burhanuddin kepada awak media termasuk MNC Portal Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, untuk calon anggota Komite Eksekutif terdapat 2 nama yang tidak lolos tapi dapat mengajukan banding yakni Bima Sinung Widagdo dan Saudara Mirza Rinaldy Hippy. Keduanya dinilai belum memenuhi syarat dokumen yang diatur dalam Pasal 38 ayat 4 statuta PSSI tahun 2019 terkait persyaratan dokumen aktivitas 5 tahun di sepakbola dianggap belum memenuhi. Terhadap keputusan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan banding.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More