FIFA Skorsing Presiden Persikabo 1973 Selama 2 Tahun, Buntut Perseteruan dengan Alex Goncalves?
Rabu, 05 April 2023 - 03:00 WIB
JAKARTA - Federasi Sepak Bola Dunia ( FIFA ) memberi hukuman berat kepada Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta. Dia dilarang terlibat dengan sepak bola selama dua tahun.
Hukuman itu dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA, Selasa (4/4/2023) malam. "Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun)," jelas FIFA.
"Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," lanjut pernyataan FIFA dalam laman resminya.
Dalam pernyataannya, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Keputusan itu sudah disampaikan FIFA kepada Bimo pada Selasa (4/4/2023) waktu setempat. Lalu, akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik.
Meski tidak menyebut kasus atau masalah yang menyeret Bimo, diduga itu terkait perselisihan Persikabo dengan Alex Goncalves selaku mantan pemain.
Pemain Brasil yang pernah membela Persikabo pada 2020-2021 itu konon menuntut pembayaran gaji secara penuh.
Padahal, saat itu PSSI telah mengeluarkan surat keputusan soal pembatasan jumlah gaji pemain sebesar 25 persen karena Liga 1 vakum akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga
Hukuman itu dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA, Selasa (4/4/2023) malam. "Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun)," jelas FIFA.
"Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," lanjut pernyataan FIFA dalam laman resminya.
Dalam pernyataannya, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Keputusan itu sudah disampaikan FIFA kepada Bimo pada Selasa (4/4/2023) waktu setempat. Lalu, akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik.
Meski tidak menyebut kasus atau masalah yang menyeret Bimo, diduga itu terkait perselisihan Persikabo dengan Alex Goncalves selaku mantan pemain.
Pemain Brasil yang pernah membela Persikabo pada 2020-2021 itu konon menuntut pembayaran gaji secara penuh.
Padahal, saat itu PSSI telah mengeluarkan surat keputusan soal pembatasan jumlah gaji pemain sebesar 25 persen karena Liga 1 vakum akibat pandemi Covid-19.
tulis komentar anda