Kasus Dokter Gadungan di PSS Sleman, Yunus Nusi: PSSI Juga Pernah Tertipu

Kamis, 01 Februari 2024 - 16:55 WIB
Kasus Dokter Gadungan di PSS Sleman, Yunus Nusi: PSSI Juga Pernah Tertipu
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi buka mulut menanggapi kasus dokter gadungan PSS Sleman, Elwizan Aminuddin, yang akhirnya ditangkap polisi. Kata Yunus, dokter itu memang meresahkan dunia sepak bola Tanah Air.

Sebelumnya, Elwizan Aminuddin yang sembat buronan telah ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman di Cibodas, Tangerang, Rabu (24/1/2024). Elwizan beraksi menjadi dokter gadungan sejak 2013 hingga 2021.

Tercatat ada delapan tim yang pernah ditangani. Delapan klub itu, yakni Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas Indonesia U-19, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, Kalteng Putra, dan PSS Sleman.





Yunus mengatakan tentunya menjadi kabar menyenangkan dengan tertangkapnya Elwizan. Oleh dikarenakan, banyak pihak yang telah dirugikan atas aksi dokter tersebut belakangan ini.

"PSSI tentu senang dan terima kasih dengan kepolisian yang akhirnya bisa menangkap yang Elwizan Aminuddin. Bukan hanya PSSI, tetapi juga banyak klub yang kena tipu. Salah satunya PSS Sleman dan PSSI," kata Yunus Nusi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (1/2/2024).

"Dia pernah menjadi dokter timnas sebelum covid melanda Indonesia. Modusnya adalah memalsukan ijazah kedokteran dari Universitas Syahkuala, Banda Aceh sehingga klub percaya saat itu," tambahnya.

Pria berusia 54 tahun mengatakan PSSI pun lebih selektif dalam merekrut internal tim termasuk dokter. Saat ini di ofisial timnas akan diselidiki asal usul yang bersangkutan secara mendalam.

"Contoh kalau dia misal dari Lulusan FKUI, kita akan tanyakan ke FKUI. Benar atau tidak. Kita juga tanyakan ke IDI. Kita juga tanyakan ke lembaga2 terkait. Kemudian pengalaman dia," katanya.

Yunus mengatakan sekarang setiap dokter, fisio, yang mau bertugas di klub liga 1 ,2 dan 3, apalagi di timnas indonesia juga harus dicek terlebih dahulu administrasi secara detail. Hal itu untuk memastikan kasus serupa tidak lagi terulang kembali.

"(Mereka harus) melengkapi, fotocopy ijazah dokter yang sudah dilegalisir oleh fakultas kedokteran yang mengeluarkan, mempunyai STR (surat tanda registrasi), baik utk dokter, maupun fisioterapis. Mempunyai SIP (surat izin praktik) yang masih berlaku, baik untuk tenaga dokter maupun tenaga fisioterapis," ucapnya.
(sto)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More