Jumlah Pajak yang Harus Dibayar Tyson Fury dari Keuntungan Lawan Olesandr Usyk

Rabu, 22 Mei 2024 - 06:02 WIB
Tyson Fury (kanan) saat menghadapi Olesandr Usyk di laga tinju kelas berat di Kingdom Arena, Riyadh, Saudi Arabia. Foto: Reuters/Andrew Couldridge
Tyson Fury mendapatkan penghasilan fantastis dalam pertarungan melawan Oleksandr Usyk pada Minggu (19/5/2024) kemarin, meski menuai kekalahan. Sayangnya penghasilan fantastis tersebut harus terpotong cukup banyak karena pajak yang dimilikinya.

Oleksandr Usyk telah dinobatkan menjadi pemegang gelar juara kelas berat usai mengalahkan musuh terbesarnya di era ini, Tyson Fury. Tidak hanya itu, pria asal Ukraina tersebut juga jadi petinju pertama yang mampu meraih lima sabuk juara dunia WBC, IBF, IBO, WBA Super dan WBO sejak Lennox Lewis mengalahkan Evander Holyfield pada 1999.

Dalam laga tersebut, Tyson Fury atau yang memiliki julukan The Gypsy King harus kalah dari lawannya melalui pertarungan 12 ronde di Kingdom Arena, Arab Saudi. Kekalahan ini lantas membuat rekor tak terkalahkan yang selama ini dibangun harus hancur.



Tidak hanya menghancurkan rekor kemenangannya, Tyson Fury juga harus membayar sekian besar pajak yang membuat penghasilan tinjunya di laga tersebut terkesan tak begitu besar.

Jumlah Pajak yang Harus Dibayar Tyson Fury



Sebelum laga Tyson Fury vs Oleksandr Usyk dimulai, Bob Arum selaku promotor legendaris asal Amerika Serikat mengklaim bahwa Fury bisa membawa pulang lebih dari USD 100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.

Namun berdasar laporan dari Independent, Fury dikontrak untuk mendapatkan sekitar 70 persen dari total pendapatannya. Diperkirakan, petinju Inggris itu menerima sekitar USD 150 juta atau sekitar Rp2,4 triliun.

Terlepas dari besaran pendapatan yang akan diterima The Gypsy King, rupanya Fury juga harus siap untuk membayar pajak yang lumayan besar.

Dilaporkan jika Tyson Fury bisa kehilangan setengah dari hadiah sebesar 80 juta euro (USD 86,8 juta) atau sekira Rp1,3 triliun, yang diterimanya pada pertarungan melawan Oleksandr Usyk.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More