LPDUK dan PB PON XXI Sumut Sepakati Kerja Sama Pengelolaan Dana Komersial PON 2024
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 14:41 WIB
LPDUK dan PB PON XXI Sumut Sepakati Kerja Sama Pengelolaan Dana Komersial PON 2024. Foto: Istimewa
JAKARTA - - Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora dan Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional ( PB PON ) XXI Aceh-Sumatera Utara Wilayah Sumatera Utara (Sumut) resmi menjalin kerjasama dalam pengelolaan dana komersial untuk PON 2024. Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK Kemenpora, Indra Jayaatmaja, dan Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut, Baharuddin Siagian, di Kantor LPDUK Kemenpora, Jakarta, pada Jumat (9/8/2024).
Penandatanganan ini disaksikan oleh Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto, Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono, serta sejumlah pejabat LPDUK dan PB PON XX Wilayah Sumut.
Menurut Indra Jayaatmaja, perjanjian ini penting karena penyelenggaraan PON 2024 di Wilayah Sumatera Utara akan membutuhkan dana tambahan di luar APBN dan APBD. "Dana komersial dari sponsorship dan sumber lain harus dikelola secara akuntabel melalui LPDUK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Indra. Ia berharap kerjasama ini akan membantu memastikan kesuksesan PON 2024 di Sumut, baik dari sisi administrasi maupun penyelenggaraan.
Kerjasama ini meliputi penggalangan, pengelolaan, dan pencatatan dana komersial yang bersumber dari sponsor, sport labelling, hak siar, dan penjualan produk sarana olahraga. Dana tersebut nantinya akan dikelola secara efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto, Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono, serta sejumlah pejabat LPDUK dan PB PON XX Wilayah Sumut.
Menurut Indra Jayaatmaja, perjanjian ini penting karena penyelenggaraan PON 2024 di Wilayah Sumatera Utara akan membutuhkan dana tambahan di luar APBN dan APBD. "Dana komersial dari sponsorship dan sumber lain harus dikelola secara akuntabel melalui LPDUK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Indra. Ia berharap kerjasama ini akan membantu memastikan kesuksesan PON 2024 di Sumut, baik dari sisi administrasi maupun penyelenggaraan.
Kerjasama ini meliputi penggalangan, pengelolaan, dan pencatatan dana komersial yang bersumber dari sponsor, sport labelling, hak siar, dan penjualan produk sarana olahraga. Dana tersebut nantinya akan dikelola secara efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Lihat Juga :