Salah Pakai Jersey, Riko Simanjuntak Kena Denda Rp10 Juta

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:01 WIB
Riko Simanjuntak mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta lantaran sempat salah mengenakan jersey. kejadian itu adalah buntut kurang ketelitian dari man kit yang bertugas saat menghadapi Persipura Jayapura, 11 Januari kemarin
GIANYAR - Riko Simanjuntak mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta lantaran sempat salah mengenakan jersey. kejadian itu adalah buntut kurang ketelitian dari man kit yang bertugas saat menghadapi Persipura Jayapura, 11 Januari kemarin.

Pemain berusia 30 tahun itu salah mengenakan jersey melainkan menggunakan milik Samuel Simanjuntak. Akibatnya Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berupa Rp10 juta.



Man kit sepenuhnya salah dalam insiden ini. Pasalnya, mereka yang menyiapkan segala kebutuhan mulai dari sepatu, hingga seragam para pemain. Nomor punggung jelas berbeda dan bukan hanya berbeda tipis. Riko mengenakan nomor 25, dan Samuel nomor 31.

BACA JUGA: Jadwal Liga 1 2021/2022, 26-30 Januari: Persita Tantang Persija, Persib Bentrok Persikabo

Atas kesalahan itu, pemain kelahiran Sumatera Utara itu dinyatakan terkena kriteria pelanggaran regulasi, dengan jenis pelanggaran nomor dan nama. Ia pun harus rela dikenakan sanksi berupa denda sejumlah Rp10 juta.

"Menggunakan jersey yang tidak sesuai dengan nomor punggung dan nama identitasnya di bagian punggung belakang jersey yang dipakai," tulis bentuk pelanggaran dalam rilis Komdis, Rabu (26/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!