Williams Didenda usai Tabrak Regulasi Keuangan Formula 1

Jum'at, 10 Juni 2022 - 02:02 WIB
Williams Didenda usai Tabrak Regulasi Keuangan Formula 1. Foto: IST
PARIS - Tim Williams telah dinyatakan melanggar regulasi finansial Formula 1 (F1). Akibatnya, mereka didenda sebesar USD25 ribu (Rp361 juta) oleh Federation Internationale e I’Automobile (FIA).

FIA menjelaskan bahwa Williams gagal memberikan dokumentasi pelaporan setahun penuh dari 2021 sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2022. Hal itu berdasarkan Pasal 5.1 dari Regulasi Finansial Olahaga yang diperkenalkan musim lalu.



Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2022: Tommy Sugiarto Gagal Tembus 16 Besar

Pemberitahuan soal pelanggaran tersebut telah diterima oleh tim yang berbasis di Grove itu pada April lalu dari Administrasi Pembatasan Anggaran FIA. Lalu, mereka telah bekerja sama dengan FIA untuk memperbaikinya.

Kemudian, badan pengatur mengungkapkan bahwa Williams sudah nandatangani ABA (Accepted Breach Agreement). Hasilnya, mereka dijatuhi denda sebesar USF 25 ribu atau setara dengan Rp361 juta.

“Setelah mempertimbangkan penjelasan Williams dan memberikan khususnya bahwa Pelanggaran Prosedural diungkapkan secara sukarela oleh Williams sebelum Batas Waktu Pelaporan Tahun Penuh 31 Maret 2022, dan Williams telah sepenuhnya kooperatif dalam upaya untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, Administrasi Pembatasan Anggaran menganggapnya pantas untuk menawarkan Williams sebuah ABA yang menyelesaikan pelanggaran dengan persyaratan yang ditetapkan di bawah. Tawaran itu diterima oleh Williams,” bunyi pernyataan FIA di laman resminya, Selasa (7/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!