Sebelum Ditetapkan Tersangka, Dirut PT LIB Mangkir Rapat Evaluasi di Kemenpora

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:05 WIB
Sebelum Ditetapkan Tersangka, Dirut PT LIB Mangkir Rapat Evaluasi di Kemenpora. Foto: Liga Indonesia Baru
JAKARTA - Petinggi PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) tidak ikut serta dalam rapat evaluasi penyelenggaraan sepak bola di Indonesia. Rupanya sang Direktur Utama PT LIB, ditetapkan menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melaksanakan perintah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk menggelar rapat evaluasi. Berbagai Kementerian seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut serta dalam rapat tersebut.



Selain itu, rapat yang digelar di Wisma Kemenpora, Kamis (6/10/2022) sore itu juga dihadiri PSSI dan perwakilan dari petinggi Polri. Mereka pun mengungkapkan catatannya satu per satu kepada awak media.

Namun demikian, tidak nampak petinggi PT LIB dalam rapat tersebut. Menpora Zainudin Amali sebetulnya mengatakan bahwa perwakilan PT LIB hadir pada rapat tersebut.



Akan tetapi, Menpora Amali mengatakan bahwa PT LIB tidak perlu menyampaikan keterangan. Sebab PSSI sudah cukup mewakili PT LIB dalam rapat tersebut.

“Ada kok, mereka (petinggi PT LIB) masih ada di Malang semuanya ya, ada perwakilannya, ada kan, mereka kan sudah diwakilkan oleh PSSI juga,” kata Menpora Zainudin Amali kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Beberapa jam kemudian Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan. Dalam pengumuman tersebut, muncul nama Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB.

“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tetapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), belum memenuhi persyaratan,” kata Sigit dalam keterangannya.
(sto)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More