Arema FC Tinggalkan Kanjuruhan, Daftarkan Stadion Sultan Agung Jadi Kandang untuk Liga 1
Rabu, 04 Januari 2023 - 04:04 WIB
Arema FC Tinggalkan Kanjuruhan, Daftarkan Stadion Sultan Agung Jadi Kandang untuk Liga 1. Foto: Media Arema
MALANG - Manajemen Arema FC resmi mengajukan Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Jawa Tengah sebagai kandang tim berjuluk Singo Edan untuk putaran kedua Liga 1 2022/2023 . Arema FC kiniangkat kaki dari Stadion Kanjuruhan yang sempat menewaskan 135 orang.
Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (3/1/2023), mengatakan bahwa pilihan Stadion Sultan Agung Bantul menjadi home base Singo Edan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah stadion lain.
"Sebenarnya ada beberapa pilihan stadion, tapi akhirnya kita memutuskan untuk mengajukan stadion Sultan Agung Bantul sebagai home base di putaran kedua Liga 1 2022," kata Tatang.
Lihat Foto: Bhayangkara FC Libas Arema FC 1-0
Sebagai informasi, Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022/2023.
Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (3/1/2023), mengatakan bahwa pilihan Stadion Sultan Agung Bantul menjadi home base Singo Edan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah stadion lain.
"Sebenarnya ada beberapa pilihan stadion, tapi akhirnya kita memutuskan untuk mengajukan stadion Sultan Agung Bantul sebagai home base di putaran kedua Liga 1 2022," kata Tatang.
Lihat Foto: Bhayangkara FC Libas Arema FC 1-0
Sebagai informasi, Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022/2023.
Lihat Juga :