Bepe dan Ponaryo Tak Lolos Verifikasi Calon Waketum PSSI, Ini Alasan Komite Pemilihan
Selasa, 31 Januari 2023 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun, untuk Calon Waketum PSSI terdapat 5 nama yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding. Mereka adalah Azrul Ananda, Bambang Pamungkas, Ponaryo Astaman, Achsanul Qosasih dan Iwan Budianto.
Ketua KP PSSI, Amir Burhanuddin mengumumkan alasannya kelima nama tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi. Yaitu mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019.
"Dari hasil verifikasi yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019," ungkap Amir Burhanuddin kepada awak media termasuk MNC Portal Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, untuk calon anggota Komite Eksekutif terdapat 2 nama yang tidak lolos tapi dapat mengajukan banding yakni Bima Sinung Widagdo dan Saudara Mirza Rinaldy Hippy. Keduanya dinilai belum memenuhi syarat dokumen yang diatur dalam Pasal 38 ayat 4 statuta PSSI tahun 2019 terkait persyaratan dokumen aktivitas 5 tahun di sepakbola dianggap belum memenuhi. Terhadap keputusan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan banding.
Sementara untuk calon Komite Eksekutif yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding berjumlah 27 calon. Dari hasil verifikasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan Statuta PSSI 2019.
Ketua KP PSSI, Amir Burhanuddin mengumumkan alasannya kelima nama tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi. Yaitu mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019.
"Dari hasil verifikasi yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019," ungkap Amir Burhanuddin kepada awak media termasuk MNC Portal Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, untuk calon anggota Komite Eksekutif terdapat 2 nama yang tidak lolos tapi dapat mengajukan banding yakni Bima Sinung Widagdo dan Saudara Mirza Rinaldy Hippy. Keduanya dinilai belum memenuhi syarat dokumen yang diatur dalam Pasal 38 ayat 4 statuta PSSI tahun 2019 terkait persyaratan dokumen aktivitas 5 tahun di sepakbola dianggap belum memenuhi. Terhadap keputusan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan banding.
Sementara untuk calon Komite Eksekutif yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding berjumlah 27 calon. Dari hasil verifikasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan Statuta PSSI 2019.
Lihat Juga :