PSM Makassar Tambah Masa Tugas Bernardo Tavares di Liga 1

Jum'at, 03 Februari 2023 - 13:00 WIB
loading...
PSM Makassar Tambah...
PSM Makassar resmi memperpanjang kontrak pelatih Bernardo Tavares. Berkat kinerja apiknya, masa tugas juru taktik asal Portugal itu ditambah tiga tahun. Foto: psmmakassar.co.id
A A A
MAKASSAR - PSM Makassar resmi memperpanjang kontrak pelatih Bernardo Tavares. Berkat kinerja apiknya, masa tugas juru taktik asal Portugal itu ditambah tiga tahun sampai musim 2025/2026.



Dibawah asuhan Tavares, PSM Makassar mencatat torehan positif. Pasukan Ramang mengakhiri putaran pertama Liga 1 2022/2023 dengan menduduki peringkat satu alias juara paruh musim.

Sebelumnya, PSM Makassar juga mencatatkan prestasi gemilang di level internasional. Wiljan Pluim dkk menembus Final Zona Asia Tenggara AFC Cup musim 2022. Belum lagi semifinal turnamen pramusim, Piala Presiden musim 2022.

Catatan positif itu membuat manajemen PSM Makassar menaruh kepercayaan penuh kepada Tavares dengan memperpanjang kontraknya.

Diharapkan, pelatih berusia 42 tahun itu juga dapat mengembangkan pemain muda mereka sebagai cikal bakal skuad senior.

“Perpanjangan kontrak ini setelah evaluasi capaian PSM Makassar di Liga 1 musim 2023/2024 hingga putaran pertama selesai,” kata Direktur Utama (Dirut) PT PSM, Sadikin Aksa, dikutip dari laman resmi PSM Makassar.

"Perpanjangan kontrak ini sebagai bukti kami percaya sepenuhnya kepada Bernardo Tavares untuk bersama-sama dengan manajemen PSM Makassar membawa tim ini jauh lebih berprestasi,” sambungnya.

Tantangan membawa PSM Makassar lebih berprestasi siap diemban Tavares. Pelatih berlisensi A Pro UEFA itu berterimakasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan.

“Terimakasih atas kepercayaan ini. Kami akan bekerja keras bersama-sama. Saya juga tidak lupa untuk meminta dukungan dari para suporter,” papar Tavares.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)