Benjamin Pavard Disorot Netizen setelah Nyaris Patahkan Kaki Lionel Messi
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:27 WIB
loading...
Benjamin Pavard melepas tekel ganas ke arah Lionel Messi. Foto: Talk Sports
A
A
A
PARIS - Pemain Bayern Muenchen, Benjamin Pavard, menuai sorotan setelah timnya bentrok Paris Saint-Germain (PSG) di Liga Champions dini hari tadi. Dia diganjar kartu merah karena melepas tekel ganas ke arah Lionel Messi.
Momen tersebut terjadi di masa injury time, tepatnya ketika Bayern Muenchen memimpin 1-0 atas PSG di babak 16 besar Liga Champions yang digelar di Parc des Princes, Paris, Rabu (15/2/2023). Dalam upaya mempertahankan keunggulan timnya, Pavard bermain kasar mencegah Messi menyamakan skor.
Baca Juga: Gol Mbappe Dianulir, PSG Dibungkam Bayern Muenchen
Salah satu upaya mematikan langkah Messi dengan cara melepas tekel gunting ke arah pemain Argentina tersebut. Aksi brutal Pavard sampai membuat Messi terkapar di lapangan.
Di media sosial, aksi Pavard menuai reaksi beragam. Sebagian netizens menyebut bek 26 tahun asal Prancis itu bermain seperti monster, akan tetapi sebagian lain menyebut aksinya wajar.
"Pavard benar-benar bermain seperti monster malam ini," tulis Aniket, pemilik akun Twitter @SweeperKeeperMN.
Momen tersebut terjadi di masa injury time, tepatnya ketika Bayern Muenchen memimpin 1-0 atas PSG di babak 16 besar Liga Champions yang digelar di Parc des Princes, Paris, Rabu (15/2/2023). Dalam upaya mempertahankan keunggulan timnya, Pavard bermain kasar mencegah Messi menyamakan skor.
Baca Juga: Gol Mbappe Dianulir, PSG Dibungkam Bayern Muenchen
Salah satu upaya mematikan langkah Messi dengan cara melepas tekel gunting ke arah pemain Argentina tersebut. Aksi brutal Pavard sampai membuat Messi terkapar di lapangan.
Di media sosial, aksi Pavard menuai reaksi beragam. Sebagian netizens menyebut bek 26 tahun asal Prancis itu bermain seperti monster, akan tetapi sebagian lain menyebut aksinya wajar.
"Pavard benar-benar bermain seperti monster malam ini," tulis Aniket, pemilik akun Twitter @SweeperKeeperMN.
Lihat Juga :