FIFA Skorsing Presiden Persikabo 1973 Selama 2 Tahun, Buntut Perseteruan dengan Alex Goncalves?
Rabu, 05 April 2023 - 03:00 WIB
loading...
Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) memberi hukuman berat kepada Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta. Dia dilarang terlibat dengan sepak bola selama dua tahun. Foto: prasinoforos.gr
A
A
A
JAKARTA - Federasi Sepak Bola Dunia ( FIFA ) memberi hukuman berat kepada Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta. Dia dilarang terlibat dengan sepak bola selama dua tahun.
Baca Juga: Aksi 1000 Lilin dan Doa Bersama, Ekspresi Duka Kegagalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Hukuman itu dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA, Selasa (4/4/2023) malam. "Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun)," jelas FIFA.
"Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," lanjut pernyataan FIFA dalam laman resminya.
Dalam pernyataannya, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Baca Juga: Aksi 1000 Lilin dan Doa Bersama, Ekspresi Duka Kegagalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Hukuman itu dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA, Selasa (4/4/2023) malam. "Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun)," jelas FIFA.
"Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," lanjut pernyataan FIFA dalam laman resminya.
Dalam pernyataannya, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Lihat Juga :