Dugaan Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Kembali 3 Saksi

Kamis, 04 Mei 2023 - 00:24 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Kembali 3 Saksi
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa kembali tiga saksi untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kemkomnfo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BADAN Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian.

“Tiga saksi yang diperiksa yakni AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. Dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2023).

Ketut Sumedana mengatakan ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.



GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berperan memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka MA merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Terakhir, tersangka IH merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)