Tegas! Gibran Minta Suporter Rusuh di Stadion Manahan Masuk Daftar Hitam
Senin, 03 Juli 2023 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk suporter yang diamankan salah satu kelompok suporter Persis Solo," ungkapnya.
Selain mengamankan tujuh oknum suporter, Agus menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan puluhan suporter yang terlibat. Polresta Solo juga mengamankan tiga motor yang telah dirampas. Dua motor jenis Vario dan satu unit Scoopy.
"Yang kami amankan itu tiga motor satu jenis Scoopy dan dua Vario. Untuk pelaporan satu, yang dua dikembalikan dari korban atau dari pelapor tidak membuat laporan," bebernya.
Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain mengamankan tujuh oknum suporter, Agus menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan puluhan suporter yang terlibat. Polresta Solo juga mengamankan tiga motor yang telah dirampas. Dua motor jenis Vario dan satu unit Scoopy.
"Yang kami amankan itu tiga motor satu jenis Scoopy dan dua Vario. Untuk pelaporan satu, yang dua dikembalikan dari korban atau dari pelapor tidak membuat laporan," bebernya.
Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(sto)
Lihat Juga :