Gara-gara Bikin Danau Buatan, Neymar Terancam Didenda Rp49 Miliar!
Rabu, 05 Juli 2023 - 05:01 WIB
loading...
Neymar terancam didenda Otoritas kota Mangaratiba, Brasil, menyusul pelanggaran lingkungan yang dilakukannya / Foto: Insidesport
A
A
A
Neymar terancam didenda Otoritas kota Mangaratiba, Brasil, menyusul pelanggaran lingkungan yang dilakukannya. Tak tanggung-tanggung, pemain Paris Saint Germain (PSG) itu dipaksa membayar USD 3,3 juta atau sekira Rp49 miliar lantaran membangun danau buatan di rumahnya.
Neymar diketahui tengah menjalani pemulihan dari operasi cedera pergelangan kaki kanannya. Cedera tersebut membuatnya absen dari pertandingan Les Parisiens sejak Februari 2023.
Di sela proses pemulihan, Neymar justru ketiban sial. Dia terancam membayar denda besar lantaran membangun danau buatan di rumahnya. Menurut laporan France 24, Selasa (4/7/2023), Neymar harus membayar denda karena melakukan pelanggaran lingkungan.
Baca Juga: Kehidupan Gila Amir Khan: Merajuk Dikirimi Foto Seronok Model Seksi, Ungkap Pernikahannya Sensasi Bisnis
"Di antara lusinan pelanggaran (lingkungan) yang terdeteksi, pihak berwenang mencantumkan pekerjaan yang tunduk pada kontrol lingkungan tanpa izin, penangkapan dan pengalihan air sungai tanpa izin, dan pemindahan lahan dan penebangan vegetasi tanpa izin," tulis laporan France 24, dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Neymar diketahui tengah menjalani pemulihan dari operasi cedera pergelangan kaki kanannya. Cedera tersebut membuatnya absen dari pertandingan Les Parisiens sejak Februari 2023.
Di sela proses pemulihan, Neymar justru ketiban sial. Dia terancam membayar denda besar lantaran membangun danau buatan di rumahnya. Menurut laporan France 24, Selasa (4/7/2023), Neymar harus membayar denda karena melakukan pelanggaran lingkungan.
Baca Juga: Kehidupan Gila Amir Khan: Merajuk Dikirimi Foto Seronok Model Seksi, Ungkap Pernikahannya Sensasi Bisnis
"Di antara lusinan pelanggaran (lingkungan) yang terdeteksi, pihak berwenang mencantumkan pekerjaan yang tunduk pada kontrol lingkungan tanpa izin, penangkapan dan pengalihan air sungai tanpa izin, dan pemindahan lahan dan penebangan vegetasi tanpa izin," tulis laporan France 24, dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Lihat Juga :