Edan! ASN di Makassar Remas Payudara Pegawai Honorer, Berujung Laporan Polisi

Jum'at, 14 Juli 2023 - 19:13 WIB
loading...
Edan! ASN di Makassar Remas Payudara Pegawai Honorer, Berujung Laporan Polisi
Seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha di SMK Negeri di Kota Makassar, dilaporkan ke polisi karena meremas payudara seorang pegawai honorer saat berada di sekolah. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan oleh seorang pegawai honorer. ASN tersebut, dilaporkan ke polisi karena telah melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara dan pantat korban saat di sekolah.



Ditemani rekan kerjanya, wanita pegawai honorer berinisial DA (25) yang merupakan bawahan dari terlapor, mendatangi Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan oleh penyidik polisi terkait pelecehan seksual yang dialaminya.



Terlapor pelecehan seksual tersebut, menjabat sebagai Kepala Tata Usaha di sebuah SMK Negeri di Kota Makassar, yang merupakan atasan korban. Peristiwa pelecehan seksual terjadi pada bulan Juni 2023 saat korban mengantarkan dokumen kepada terlapor di sebuah ruangan.



Dari laporan korban, saat korban datang untuk mengantarkan dokumen ke terlapor, tiba-tiba saja terlapor berusaha untuk mencium bibir korban. Namun korban melawan, dan menolak rayuan atasannya tersebut.

Menurut DA, selang lima hari dari peristiwa tersebut, dia hendak memberikan uang transportasi kegiatan dan dokumen kepada terpelapor, tiba-tiba terlapor langsung meremas bokong dan payudaranya. "Saya lapor ke suami, dan kemudian dilaporkan ke polisi," ungkapnya.



Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini masih dalam penyelidikan. "Penyidik polisi telah memeriksa korban dan saksi, serta mengambil keterangan terlapor," ungkapnya.

Dia menambahkan, laporan korban masuk pada 25 Juni 2023. Selain melakukan pemeriksaan, polisi juga berkordinasi dengan psikolog dan pekerja sosial Pemkot Makassar, guna menentukan tersangka dalam perkara pelecahan seksual di lingkungan sekolah tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)