Erick Thohir Akan Panggil Dirut Bank Mandiri Terkait Kredit Motor di BUMN Karya

Selasa, 25 Juli 2023 - 21:49 WIB
loading...
Erick Thohir Akan Panggil Dirut Bank Mandiri Terkait Kredit Motor di BUMN Karya
Erick Thohir akan mencari informasi dari Dirut Bank Mandiri soal kredit motor di BUMN karya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memanggil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Darmawan Junaidi setelah kabar penghentian pembiayaan joint financing atau kredit kendaraan bermotor untuk karyawan tiga BUMN Karya. BUMN yang dimaksud di antaranya PT Waskita Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT Amarta Karya (Persero).



Kabar ini mencuat di media sosial, manakala CEO PT Mulia Karya Sabat dan PT Dunia Motor Internasional Ronald A. Sinaga mempublikasi isi surat penghentian pembiayaan joint financing melalui akun Instagramnya @brorondm. Hanya saja, Erick mengaku belum mendapat informasi ihwal penghentian kredit yang dimaksud.

"Saya belum dapat beritanya, nanti saya panggil (dirut) Bank Mandiri," ucap Erick saat ditemui di Menara Danareksa, Selasa (25/7/2023).

Di balik isu itu, dia memastikan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap memberi dukungan kepada BUMN Karya, lantaran perusahaan tengah menjalani penugasan pemerintah. "Tapi yang pasti Himbara, Mandiri, BRI, BNI harus mendukung yang namanya karya-karya yang sedang mendapat penugasan, dan apalagi karya-karya ini sekarang kan sudah diperbaiki, ada yang dapat PMN, ada yang restrukturisasi," kata dia.

"Jadi himbara, saya rasa harus memetakan ulang ya. Nanti Himbara saya panggil supaya keberlanjutan pembangunan Indonesia jangan terhambat walaupun ada juga investasi private sector, boleh," ucap Erick, melanjutkan.

Mengutip isi surat, penghentian kredit kendaraan bermotor dari anggota Himbara itu tidak saja berlaku bagi induk perusahaan, namun juga menyasar anak usaha atau perusahaan afiliasi dari ketiga BUMN karya.

"Penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita dan Customer Karya, serta anak perusahaan dan Afiliasinya, berlaku untuk skema (blur), dan Customer Asset Purchase (CAP)," demikian bunyi poin satu dari isi surat tersebut.



Poin kedua dari isi surat menjelaskan bahwa penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Lalu, dilakukan penguncian sistem (disensor) agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)