Ratu Tinju Korea Selatan Tantang Juara Dunia Tak Terbantahkan

Minggu, 06 Agustus 2023 - 10:09 WIB
loading...
Ratu Tinju Korea Selatan Tantang Juara Dunia Tak Terbantahkan
Ratu tinju Korea Selatan, Hyun Mi Choi berkesempatan untuk mengambil kembali sabuk juara dunia tinju wanita kelas bulu super WBA yang pernah dikuasainya. / Foto: Instagram @hyunmi.choi.7
A A A
PANAMA CITY - Ratu tinju Korea Selatan, Hyun Mi Choi berkesempatan untuk mengambil kembali sabuk juara dunia tinju wanita kelas bulu super WBA yang pernah dikuasainya. Namun, dia harus berhadapan dengan juara tak terbantahkan Alycia Baumgardner

Peluang itu muncul, setelah Asosiasi Tinju Dunia (WBA) memerintahkan duel perebutan gelar wajib antara Alycia Baumgardner dengan petinju kelahiran Korea Utara tersebut.

Duel antara kedua petinju wanita tangguh itu sebelumnya telah dipesan pada musim gugur lalu. Sayangnya, Choi terpaksa harus melewatkannya karena alasan medis, sehingga dia diturunkan statusnya menjadi 'Champion in Recess'.



Kini, petinju belum terkalahkan berusia 32 tahun itu menempati posisi terdepan untuk kembali mendapatkan sabuk juaranya. Menariknya, bukan hanya gelar WBA, namun juga seluruh sabuk juara lainnya yang saat ini dikuasai Baumgardner.

"Cedera yang dialami Choi membuatnya tidak dapat naik ring saat ia seharusnya menghadapi Baumgardner, yang merupakan penantang resmi," ungkap ketua Komite Kejuaraan WBA, Carlos Chavez, dalam sebuah pernyataan yang dikutip Boxing Scene.

"Karena alasan itu, (Baumgardner) diberi kesempatan untuk memperebutkan gelar yang lowong melawan [Elhem] Mekhaled pada Februari lalu," lanjut Carlos Chavez.

"Sekarang setelah Choi pulih dari cederanya, dia harus menghadapi Baumgardner, dan pemenangnya akan mempertahankan gelarnya sesuai dengan peraturan WBA. Jika mereka tidak dapat mencapai kesepakatan dalam jangka waktu yang ditentukan, WBA dapat mengadakan lelang," jelas dia.

Ratu Tinju Korea Selatan Tantang Juara Dunia Tak Terbantahkan
(Foto: Instagram @hyunmi.choi.7)

Sejak dirilisnya keputusan WBA ini, kedua belah pihak mempunyai waktu 30 hari ke depan untuk mencapai kesepakatan dan menghindari sidang lelang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2260 seconds (0.1#10.140)