PT LIB Ungkap Kemungkinan Pencabutan Larangan Suporter Away

Senin, 07 Agustus 2023 - 23:51 WIB
loading...
PT LIB Ungkap Kemungkinan Pencabutan Larangan Suporter Away
Banyak kelompok suporter sepak bola Tanah Air yang berharap larangan suporter away di Liga 1 2023/2024 segera dicabut. / Foto: Rifqi Herjoko
A A A
JAKARTA - Banyak kelompok suporter sepak bola Tanah Air yang berharap larangan suporter away di Liga 1 2023/2024 segera dicabut. Permintaan itu pun memperoleh tanggapan dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ferry Paulus.

Pada kompetisi Liga 1 musim ini memang terlihat pemandangan berbeda, karena hanya suporter kandang dari setiap laga yang diizinkan menonton langsung pertandingan dari tribun stadion.

Aturan itu pun memunculkan masalah baru. Beberapa klub Liga 1 dijatuhi denda oleh Komite Disiplin PSSI setiap pekannya karena kehadiran suporter mereka di laga away.



Sejumlah pencinta sepak bola Tanah Air terlihat mengkritik aturan tersebut. Mereka ingin aturan larangan suporter away segera dicabut. Adanya suporter away diyakini bisa membuat pencinta sepak bola Tanah Air semakin dewasa dalam menonton laga di stadion.

Ferry Paulus pun menyampaikan soal kemungkinan pencabutan larangan suporter away. Menurutnya, regulasi tersebut ditetapkan PSSI dan memiliki payung hukum yang datang dari PSSI.

"Itu adanya di PSSI. Kami hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan PSSI," kata Ferry Paulus kepada awak media di Jakarta, Senin (7/8/2023).

"Kemudian, ada payung hukum lainnya di kode disiplin. Itu juga datangnya dari PSSI. Ya coba ditanyakan ke PSSI," lanjut Ferry Paulus soal kemungkinan pencabutan larangan suporter away.



Ferry Paulus sendiri melihat sisi positif dari harmonisnya suporter Persija alias The Jak dan Persebaya yakni Bonek di laga Liga 1 akhir Juli lalu. Meskipun aturan tetap dilanggar, kedua kelompok suporter menunjukkan kedewasaan dalam menonton di stadion.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)