Gabung AEoI, Sri Mulyani Sebut Wajib Pajak Sulit Menghindar

Rabu, 22 Februari 2017 - 21:55 WIB
Gabung AEoI, Sri Mulyani Sebut Wajib Pajak Sulit Menghindar
Gabung AEoI, Sri Mulyani Sebut Wajib Pajak Sulit Menghindar
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengimplementasikan pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Rencana ini bakal diwujudkan pada September 2018. Dengan demikian, Indonesia bergabung dengan 101 negara lain di dunia yang juga mengimplementasikan sistem AEoI.

Implementasi ini juga sebagai momentum untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.

Dengan database perpajakan yang lebih komprehensif, akan bermanfaat bagi upaya peningkatan rasio pajak di Indonesia, mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.

Menuju ke arah tersebut, pemerintah terus melakukan persiapan untuk memenuhi berbagai peraturan-peraturan dalam AEoI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan mengikuti sistem tersebut, maka kecil kemungkinan wajib pajak untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara.

“Ini merupakan suatu kebijakan global yang disepakati lebih dari 101 negara untuk bersama-sama saling memberikan informasi, terutama informasi mengenai perpajakan. Sehingga tidak dimungkinkan lagi atau kecil kemungkinan dari wajib pajak bisa menghindari perpajakan di satu negara,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2/2017) sore.

Berkaitan hal tersebut, Menkeu masih mengkaji mengenai mekanisme yang disepakati bersama tentang siapa dan apa lembaga yang terlibat dalam mengatur pertukaran informasi tersebut, apakah oleh lembaga jasa keuangan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Kami tadi melaporkan kepada Rapat Terbatas, mengenai persiapan-persiapan itu,” ujarnya.

Menurut Menkeu yang mungkin menjadi suatu kendala adalah masih adanya pasal kerahasiaan nasabah pada undang-undang di perbankan, perbankan syariah maupun pasar modal.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengupayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di KUP (Ketetuan Umum Perpajakan) agar akses informasi untuk urusan perpajakan bisa diperkuat. Sehingga pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam AEoI.

Mengenai pertanyaan apakah dengan diberlakukannnya AEoI, maka tidak ada lagi wajib pajak yang bermain dengan kewajiban pajaknya atau menaruh uangnya di luar negeri, Sri Mulyani mengatakan, bahwa jika mereka mau menempatkan uangnya di negara mana pun mereka telah menjadi subjek dari automatic exchange of information.

“Dalam hal ini tidak ada lagi bisa seseorang yang misalnya membuka account di luar negeri, misalnya di negara ASEAN, Eropa atau di Amerika, maka rahasia dari data tersebut tidak akan diberikan,” terang Sri Mulyani seraya menambahkan, bahwa negara-negara tersebut juga sekarang sudah ikut dalam AEoI.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8903 seconds (0.1#10.140)