Konsistensi Aturan PPh Badan Akan Perbaiki Iklim Investasi Pertambangan

Sabtu, 20 Mei 2017 - 18:38 WIB
Konsistensi Aturan PPh Badan Akan Perbaiki Iklim Investasi Pertambangan
Konsistensi Aturan PPh Badan Akan Perbaiki Iklim Investasi Pertambangan
A A A
JAKARTA - Kualitas peraturan perundang-undangan sektor pertambangan dinilai perlu segera diperbaiki untuk menjaga iklim investasi sektor pertambangan yang positif. Karakter khas sektor tersebut yang memiliki proses bisnis panjang dan manajemen risiko yang besar membutuhkan kepastian hukum.

"Pemerintah perlu memperbaiki konsistensi aturan soal perpajakan sektor pertambangan. Kualitas sistem hukum dan lembaga peradilan pajak yang kurang baik akan membingungkan dan merugikan investor", jelas ahli hukum Universitas Indonesia Fitriani Sjarief, Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

Selain itu, Fitriani menilai masih perlu dilakukan penataan aturan perundangan yang dijalankan di perpajakan sektor tambang.

Ia mencontohkan soal penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan dalam mengatur soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan yang memiliki Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Fitriani menilai penerapan SE 44P/PJ/2014 soal penegasan tarif pajak PPh Badan sektor pertambangan tidaklah tepat. Bentuk SE mestinya menjadi norma bagi aturan internal bukan untuk publik luas.

Di kesempatan sama, pengamat perpajakan David Hamzah menyampaikan pendapat senada. Jumlah sengketa pajak yang besar dan terus meningkat di Pengadilan Pajak mengindikasikan perlu adanya upaya Pemerintah memperbaiki kualitas peraturan, khususnya di sektor pertambangan.

"Lebih dari 12 ribu kasus sengketa pajak dalam fase gugatan dan banding diterima di Pengadilan pada 2015. Naik 15 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan putusan pengadilan di tahun sama hanya mampu mencapai sembilan ribu kasus, atau cuma naik sekitar dua persen," papar David.

Ia menggarisbawahi hubungan kausalitas antara kualitas kepastian pajak dengan penerimaan negara. Ia mencontohkan banyaknya sengketa soal pencatatan pajak sebagai prepaid oleh para pelaku usaha tambang emas sehingga dapat mengakui restitusi pajak. Namun kenyataannya, pengadilan mengatakan sebaliknya sehingga restitusi tak dapat dilaksanakan.

"Kepastian hukum pajak pertambangan akan meningkatkan penerimaan negara karena asumsi-asumsi usaha yang dijalankan pelaku pasar menjadi tepat dan terlaksana. Akhirnya ketepatan tersebut menbuat penerimaan negara dalam bentuk pajak akan lebih mudah dicapai," tutup David.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3449 seconds (0.1#10.140)