Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp200 Triliun, Perindo Minta PPATK Blokir Rekening

Jum'at, 29 September 2023 - 20:19 WIB
loading...
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp200 Triliun, Perindo Minta PPATK Blokir Rekening
Perputaran uang di judi online kian membesar. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perputaran uang dalam perjudian online selama enam tahun terakhir meningkat sampai ratusan triliun rupiah. Berdasarkan data yang ada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, sejak tahun 2017 sampai 2022 jumlah uang yang dipakai untuk judi online mencapai Rp190 triliun.



Angka ini terbilang dahsyat dan meningkat melebihi Rp200 triliun di tahun 2023. Menyikapi masalah ini, Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan meminta agar PPATK memblokir rekening-rekening bank yang terbukti disalahgunakan untuk kepentingan perjudian online.

"Jika sudah terbukti, kami meminta rekening-rekening bank yang dipakai untuk perjudian online ditutup atau diblokir oleh PPATK. Sebab, PPATK adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan memblokir rekening yang terbukti dipakai untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum," jelas Yerry kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Kewenangan PPATK untuk memblokir rekening yang dipakai untuk melanggar hukum diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Yerry--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- aliran dana transaksi perjudian online banyak yang dilakukan sebagai upaya pencucian uang, sehingga sudah dapat dibekukan rekeningnya oleh PPATK.

"Apalagi, jika PPATK mengajukan pemblokiran rekeningnya melalui pengadilan, lebih kuat lagi," papar Yerry.

Seperti diberitakan, berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap sebanyak 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022.

Perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp100 ribu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)