Rampung Diklarifikasi Bareskrim soal Promosi Judi Online, Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Senin, 02 Oktober 2023 - 22:26 WIB
loading...
Rampung Diklarifikasi Bareskrim soal Promosi Judi Online, Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman
Artis Amanda Manopo usai dklarifikasi terkait kasus dugaan promosi situs judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam. Foto: MPI/Putranegara..
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan klafirikasi hari ini terhadap artis Amanda Manopo terkait kasus dugaan promosi situs judi online . Usai diperiksa, Amanda mengkaku tidak mengetahui situs yang dipromosikannya merupakan website judi online.

"Saya tidak tahu menahu tentang adanya judi online. Jadi ini hanya kesalahpahaman saja," ujar Amanda usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.



Sementara pengacara Amanda, Ina Rachman, menyebutkan, dalam pemeriksaan itu kliennya dicecar kurang lebih sebanyak 20 pertanyaan. Ia mengakui kliennya itu mendapatkan bayaran sebesar Rp16 juta saat mempromosikan situs itu. Tawaran mempromosikan itu diterima Amanda dari managernya.

"Manda cuman dibayar Rp16 juta. Amanda itu cuma baca script doang. Jadi dia tuh enggak tahu. Misalkan, dia buat video nih ya, dia cuma disuruh bikin video terus baca scriptnya, udah. Begitu ditanya ini tahu enggak, dia aja enggak ngerti spin itu apa," ucapnya.



Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebelumnya menyatakan bakal memanggil sejumlah artis dan sejumlah publik figur terkait promosi situs judi online.

Pihaknya juga akan memanggil publik figur lainnya yang tercatat ikut mempromosikan situs judi online. Polsi bakal menindak para publik figur yang terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait penyebaran video tersebut.

"Ada datanya di kita. Yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin," tuturnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)